Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Resmi Ditahan KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), usai menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ibnu menjelaskan, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang terkait tiga perkara, yakni pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, serta permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dalam proyek pengadaan meja dan kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Sementara itu, dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar. Adapun dari permintaan uang kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga memperoleh Rp2,4 miliar.
Selain HGR dan AB, penyidik KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lain, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Martono diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemkot Semarang, sementara Rachmat Utama Djangkar disangkakan telah memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Keduanya ditahan pada Jumat (17/1/2025) untuk 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Atas perbuatannya, HGR dan AB dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul dalam proses penyidikan lebih lanjut. []
Nur Quratul Nabila A