Wamendikdasmen Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Chromebook di Era Nadiem

JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, angkat bicara terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ditemui usai kegiatan public hearing di Jakarta pada Rabu (28/5/2025), Fajar menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tentu menghormati langkah-langkah yang kini ditempuh Kejaksaan Agung. Semua proses hukum harus dijalankan secara objektif dan transparan,” ujar Fajar kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa proyek pengadaan Chromebook tersebut sejatinya telah dihentikan.
“Perlu diketahui bahwa program itu sudah tidak dilanjutkan sejak beberapa waktu lalu, bahkan sejak era Menteri Nadiem Makarim,” tambahnya.
Fajar menyatakan bahwa saat ini Kemendikbudristek lebih memusatkan perhatian pada transformasi pendidikan di bidang lain, terutama yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa setidaknya 28 saksi terkait kasus ini.
Di antara yang diperiksa terdapat dua mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya turut menjadi sasaran penggeledahan pada 21 Mei 2025, dengan sejumlah barang elektronik dan dokumen turut disita.
Penyidikan sementara mengindikasikan adanya dugaan pemufakatan dalam memaksakan penggunaan Chromebook, meskipun hasil uji coba pada 2018–2019 menunjukkan kurangnya efektivitas perangkat tersebut untuk menunjang pembelajaran, khususnya di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur jaringan internet.
Tim teknis internal kementerian bahkan sempat merekomendasikan agar sistem operasi yang digunakan dalam pengadaan laptop diganti ke Windows, namun rekomendasi tersebut tidak diakomodasi. Sebaliknya, kajian baru dibuat untuk tetap mengarah pada pengadaan Chromebook.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Menteri Nadiem Makarim sebagai pengambil keputusan utama pada saat proyek tersebut digagas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang semestinya bertujuan mendukung kemajuan pendidikan nasional. Pemerintah diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan menyeluruh guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan anggaran pendidikan. []
Nur Quratul Nabila A