Wanita Mucikari Kasus TPPO di Gorontalo Ditangkap, Akui Pekerjakan Delapan Wanita
GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap seorang wanita yang diduga menjadi mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo AKP Yudi di Gorontalo, Jumat (17/1/2025), mengatakan wanita berinisial DY (24) warga Kabupaten Gorontalo itu ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato.
“Wanita berinisial DY tersebut diduga menjadi mucikari dalam kasus TPPO,” kata Yudi yang dikutip Antara.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas diduga prostitusi di salah satu rumah kawasan perumahan di Kabupaten Gorontalo.
Atas informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku serta keberadaan-nya.
Terduga pelaku DY kemudian berhasil diamankan pada saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan di Mapolres Pohuwato, DY mengakui telah mempekerjakan delapan orang wanita di salah satu rumah sewa yang ada di kompleks perumahan.
Dalam setiap kali kencan, DY mengaku mendapatkan uang sejumlah Rp500 ribu sampai Rp800 ribu setiap hari dari setiap wanita yang selesai melayani tamunya.
“Fakta lain yang kami temukan, DY ini ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian,” kata Yudi.
Setelah interogasi awal usai, DY langsung dibawa dan ditahan di Polda Gorontalo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []
Nur Quratul Nabila A