Wanita Pemandu Lagu Tewas Ditikam di Kamar Kos Tegal

TEGAL – Seorang wanita bernama Sumiati (24) ditemukan tewas dengan luka tusuk di kamar kosnya di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Korban merupakan warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, yang diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di wilayah Tegal.
Kos tempat kejadian perkara diketahui memiliki 24 kamar, dan korban telah menempati kamar tersebut selama setahun terakhir.
Jarak rumah korban di Brebes ke lokasi kos sekitar 18 kilometer.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, menjelaskan pelaku berinisial Titus Sutrisno (32), warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, Titus mengaku mengenal korban melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku mengaku sempat berhubungan badan dengan korban. Kemudian terjadi percekcokan di dalam kamar kos, hingga akhirnya korban ditusuk sebanyak tujuh kali di bagian belakang serta samping kanan dan kiri tubuhnya,” ujar Eko, Kamis (28/8/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan pelaku membayar Rp500 ribu kepada korban untuk semalam.
Namun, setelah sekitar 10 menit, korban sempat ke kamar mandi untuk membasuh badan. Percekcokan kemudian terjadi hingga berujung pembunuhan.
Usai menikam korban, pelaku tidak melarikan diri, melainkan berdiam diri di kamar.
“Penjaga kos sempat berteriak meminta tolong, tetapi korban meninggal dunia di lokasi,” lanjut Eko.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mendengar keributan sebelum peristiwa terjadi.
Seorang saksi bernama Wulan menyebut pelaku sudah sering datang ke kos korban, dan membantah keduanya baru saling kenal. Ia menduga peristiwa tersebut dipicu kecemburuan.
“Tetapi saat itu ada laki-laki lain yang kabarnya sempat berada di kamar korban, lalu pergi. Itu yang ramai dibicarakan warga,” kata Wulan.
Akibat perbuatannya, Titus terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A