Wanita Sleman Ditangkap sebagai Dalang Perampokan, Pacar Sendiri Jadi Korban
SLEMAN – Petugas Polresta Sleman berhasil membekuk wanita berinisial L, yang diduga sebagai otak aksi perampasan disertai ancaman terhadap korban Sumadi. Terduga pelaku ini merupakan pacar korban yang saat kejadian sedang diajak berwisata.
Dalam peristiwa ini, korban menderita kerugian antara lain berupa dua unit ponsel, uang tunai senilai Rp200 ribu, tabungan di ATM sebesar Rp 2,8 juta, STNK motor, buku tabungan, Surat Izin Mengemudi, kartu ATM dan kartu tanda identitas.
“Jadi pelaku penodongan laki-laki inisial C, merupakan suruhan L,” kata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian di Mapolda DIY, Selasa (10/9/2024).
AKP Adrian mengungkapkan, kejadian perampasan yang menimpa driver ojek online ini terjadi pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kaliurang Km 20 di wilayah Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.
Saat korban janjian bersama pacarnya berinisial L, kemudian keduanya mengendarai motor menuju ke obyek wisata Kaliurang. Pelaku diamankan pada Juli 2024.
“Tiba-tiba L meminta berhenti untuk menelpon seseorang. Anehnya pada saat menelepon, L menjauh sekitar sepuluh meter dari tempat Sumadi berada,” ungkapnya.
Saat menunggu pacarnya menelpon, spontan dari arah belakang ada satu pria menodongkan pisau ke tubuh korban. Selanjutnya, korban diminta menyerahkan seluruh benda berharga yang ada di dalam tas. Sumadi mengaku mengenal L sekitar enam bulan lalu. Perkenalan bermula dari komunitas sesama driver ojek online.
“Memang ada cekcok antara bang Sumardi dengan pacarnya terkait masalah finansial, ada beberapa barang yang diminta oleh pacar, tetapi korban belum bisa memenuhi, akhirnya ada perencanaan,” katanya.
Hasil pemeriksaan dibantu anggota Polsek Pakem, akhirnya mengarah kepada terduga pelaku dan hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada C.
“Namun hasi pemeriksaan terduga pelaku bahwa ada pelaku lain yang melakukan skenario dan perencanaan, yaitu pacarnya sendiri,” sebutnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, diancam pidana penjara selama 4 tahun. []
Nur Quratul Nabila A