Warga Adat Jembayan Desak Kades Mundur, DPRD Kukar Turun Tangan

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Janan, pada Senin (11/8/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu membahas persoalan antara pemerintah desa setempat dengan masyarakat adat, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jembayan.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan turut dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Kukar, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, perwakilan masyarakat adat Jembayan, serta pihak terkait lainnya.
Dalam forum itu, Kepala Adat Desa Jembayan, Sopian, menyampaikan keluhan masyarakat mengenai kinerja Kades Jembayan yang dinilai kurang menghargai nilai adat dan budaya setempat. Ia menilai, kades tidak pernah hadir dalam kegiatan adat penting seperti Erau Pemarangan, tradisi pembersihan kampung menjelang akhir tahun.
“Setiap acara adat Erau Pemarangan, beliau tidak pernah hadir. Apalagi membina atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Kami mohon agar Kepala Desa kami bisa mundur, karena sudah tidak menghargai adat istiadat leluhur kami,” ungkap Sopian.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mendengar dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Intinya, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kami terima. Memang tidak selayaknya seorang Kepala Desa melakukan hal-hal seperti yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan serta kajian khusus dari DPRD dan juga Pemkab, khususnya OPD terkait,” jelas Ahmad Yani.
Lebih lanjut, ia meminta DPMD Kukar segera melakukan evaluasi dan kajian untuk memastikan kebenaran laporan warga. Menurutnya, evaluasi penting agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Aspirasi dari masyarakat ini, tidak hanya kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggarannya saja. Tetapi juga menjadi momentum penting dalam pembenahan desa, mengutamakan penghormatan adat, dan memperkuat infrastruktur pendukungnya,” ujarnya.
DPRD Kukar menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran atau kades melanggar sumpah jabatan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran keras hingga kemungkinan pengunduran diri.
“Pasti selanjutnya kami akan menghadirkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta RT setempat guna memastikan seluruh pihak telah menjalankan fungsi pengawasan dan juga pelayanan dengan baik,” tambahnya.
DPRD Kukar berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini demi menjaga keharmonisan antara pemerintah desa dengan masyarakat adat, sekaligus melestarikan nilai budaya lokal yang menjadi identitas daerah. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum