Warga Bantul Diusir Usai Lapor Kasus Pemerkosaan Anak
JAKARTA – Peristiwa pengusiran seorang perempuan oleh warga di wilayah Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Perempuan tersebut diketahui sebelumnya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anaknya, yang berujung pada penangkapan sejumlah terduga pelaku. Namun, persoalan di lingkungan tempat tinggalnya ternyata memiliki latar belakang yang lebih kompleks.
Dilansir detikJogja, Rabu (21/01/2026), perempuan yang diusir merupakan pendatang asal Kendal yang menikah dengan warga setempat dan tinggal di lingkungan tersebut. Salah seorang warga, Maryono, menyampaikan bahwa peristiwa pengusiran terjadi pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian itu berlangsung di tengah permukiman warga dan disaksikan oleh sejumlah orang.
Menurut keterangan warga, pengusiran tidak semata-mata dipicu oleh laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan tersebut. Istri Ketua RT setempat, Endang, menyebut perempuan itu telah lama dinilai meresahkan lingkungan sekitar karena perilakunya yang dianggap mengganggu ketentraman warga.
“Yang bersangkutan suka mengatai tetangganya dan omongannya keras, kasar, terus pernah juga keliling kampung dan mengetuk pintu-pintu, pernah juga mencabuti serai milik warga,” kata Endang.
Endang menuturkan bahwa perilaku tersebut telah berulang kali menimbulkan ketegangan dengan warga sekitar. Meski demikian, situasi memanas setelah perempuan tersebut melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan mengamankan empat orang warga yang diduga terlibat.
Kapolsek Sewon AKP Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Ia mengatakan setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, AKP Sutrisno mengungkapkan bahwa di tengah proses hukum tersebut, muncul kekecewaan dan kemarahan warga. Pasalnya, bapak tiri korban yang merupakan suami dari perempuan tersebut ternyata diduga turut terlibat dalam perbuatan yang sama.
“Jadi memang ibu dan bapaknya tidak disukai warga karena tabiatnya yang jelek, ditambah itu tadi (melaporkan warga terkait kasus dugaan perkosaan tapi bapak tiri korban ternyata ikut serta),” ucap Sutrisno.
Kondisi ini membuat hubungan antara keluarga korban dan warga sekitar semakin memburuk. Warga menilai laporan yang disampaikan perempuan tersebut seolah tidak sepenuhnya terbuka, sehingga memicu reaksi emosional dari masyarakat. Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Aparat meminta warga menjaga kondusivitas lingkungan serta mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum dan bermartabat.
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas persoalan sosial di tengah masyarakat, terutama ketika kasus pidana sensitif seperti kekerasan seksual melibatkan anak. Di satu sisi, korban dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan hukum, sementara di sisi lain, konflik sosial yang tidak tertangani dengan baik dapat berujung pada tindakan pengusiran dan stigma sosial yang berkepanjangan. []
Siti Sholehah.
