Warga Magelang Gugat Kapolda dan Dishub Jateng atas Pembiaran Tambang Pasir Ilegal

MAGELANG — Aktivitas tambang pasir ilegal atau galian C di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, berbuntut panjang. Sejumlah warga dari Desa Kapuhan Sawangan dan Desa Banyudono, Kecamatan Srumbung, yang tergabung dalam LSM Sapu Jagad Gunung, secara resmi menggugat Kapolda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan pra peradilan tersebut diajukan atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang dituding telah merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Ketua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah tersebut sudah memasuki tahap kritis. Ia menyebut bahwa kedalaman tambang pasir mencapai lebih dari delapan meter, mengakibatkan menyusutnya sumber mata air, mengeringnya sungai, hingga terjadinya gagal panen di lahan pertanian warga.
“Ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menghancurkan ekonomi masyarakat desa,” ujar Hindratno, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa ratusan hektare lahan telah mengalami kerusakan parah. Bahkan, sejumlah jalan desa yang menjadi akses ke sumber air juga dilaporkan rusak berat. Hindratno mengkritik keras tidak adanya pembagian hasil dari aktivitas tambang yang semestinya menjadi hak masyarakat.
“Tanah pertanian menjadi keras dan tidak bisa lagi ditanami. Aktivitas ekonomi desa lumpuh total,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut aktivitas tambang tersebut telah meluas hingga ke kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM), sebuah wilayah konservasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Pohon tumbang saja tidak boleh diambil di kawasan taman nasional, apalagi tambang yang jelas-jelas merusak ekosistem,” kata Boyamin.
Menurutnya, surat laporan telah dikirimkan ke berbagai instansi, termasuk Polres setempat, Dinas Perhubungan, hingga Mabes Polri. Namun, respons yang diterima menyebutkan bahwa tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal, yang bertentangan dengan temuan warga di lapangan.
Gugatan terhadap Kapolda Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2025, sementara gugatan terhadap Dinas Perhubungan akan diajukan pada 19 Mei 2025, keduanya di Pengadilan Negeri Semarang. MAKI menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan.
“Jika pembiaran terus terjadi, kami akan menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Boyamin.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Jateng belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro, hanya meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Lihat besok saja,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Pihak Polda Jawa Tengah juga belum memberikan keterangan mendalam. Kepala Bidang Humas, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri laporan yang masuk.
“Saya cek dulu,” tulis Artanto dalam pesan singkat kepada wartawan. []
Nur Quratul Nabila A