Warga Benarkan Tanah Klaim Aliong Bukan Milik PT Patiware
BENGKAYANG-Saksi kunci yang membenarkan tanah Liu Bui Liong alias Aliong yang terletak di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Rusdi (65) menyatakan bahwa dirinya dan Enam Belas warga lainnya pada tahun 2008 telah menjualnya kepada Liu Bui Liong.
Rusdi menegaskan, lokasi yang saat ini menjadi sengketa dengan PT. Patiware sebenarnya tidak perlu terjadi kalau pihak perusahaan mengerti batas masing-masing kepemilikan tanahnya. Tanah seluas 34,6 hektare tersebut sebenarnya telah memiliki surat garapan tahun 1985 yang ditandatangani oleh Kades Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Syafarudin.
“Surat Garap itu kemudian dipecah menjadi Tujuh Belas Surat Keterangan Tanah (SKT) sekitar tahun 2008, jadi secara hukum dan kepemilikan lokasi itu sah milik warga, yang kemudian dibeli oleh Pak Aliong,’’kata Rusdi ditemui di rumahnya Desa Karimunting, Rabu (29/3).
Masih menurut Rusdi, masing-masing nama pemilik asal lahan yang disengketakan tersebut adalah Yusuf, Usman, Jakfar, Priyanto, Wandi, Iswanto, Sunarwi, Sahli, Haerani, Mahmudi, Amat, Jar’I, dan Asli.
Sementara itu untuk mencari kebenaran pernyataan warga tersebut, wartawan beritaborneo.com mendatangi kantor PT. Patiware dan ternyata perusahaan tersebut masih kelompok usaha (group) PT. Agro Mandiri Semesta (PT. AMS) yang berkantor di Jalan A. Yani 2 Komplek Villa Ceria Kabupaten Kubu Raya.
“Bapak tidak bisa langsung minta penjelasan di kantor pusat ini, bapak harus mendapat persetujuan dulu dari pimpinan PT. Patiware di Bengkayang, biasanya nanti Bapak mendapat penjelasan dari Bapak Ariyanto Soekandar Manager SSL/RO PT. AMS bila pimpinan PT. Patiware menyerahkan kepada kantor pusat,’’ujar salah seorang staf perusahaan PT. AMS, pada Kamis (30/3).(Rachmat Effendi)