Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta karena Buang Sampah Sembarangan
SLEMAN – Terbukti membuang sampah sembarangan, seorang warga di Sleman dikenai hukuman denda Rp 1 juta subsider kurungan 7 hari oleh hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (14/5/2024). Sebagaimana dilansir dari Yogyapos.com, Menurut hakim, terdakwa A telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 71 huruf d juncto Pasal 73 ayat (1). Selain itu juga melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,” tegasnya.
Terdakwa A diajukan dalam sidang atas hasil laporan warga yang ditindaklanjuti PPNS Sleman dengan menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah. Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapamewon Seyegan.
Sementara itu Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan bahwa perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga sidang tindak pidana ringan.
“Dengan denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa,” harapnya.
Savitri menyatakan, dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah.
Ia mengimbau kepada warga Sleman agar mengolah sampah secara mandiri, yaitu dengan memilah sampah organik dan non organik. Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan. Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani