WNA Iran Ditangkap dalam Kasus Lab Narkoba Jakut
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di sebuah unit apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama Saeidi Bayaz.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Nugroho, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang melibatkan Iran dan Indonesia.
“Pengungkapan kasus clandestine laboratorium di dalam apartemen jaringan internasional Iran-Indonesia,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (15/02/2026).
Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan sebelumnya melalui metode control delivery terhadap tersangka Kazemi Kouhi Farzad. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kazemi disebut mendapat perintah dari seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Husein yang berada di Iran untuk menemui Saeidi di sebuah toko kebab di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/02/2026).
“Pada pukul 19.03 WIB, tim gabungan Bea dan Cukai berserta membawa tersangka Kazemi Kouhi Farzad dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Andi MA Mekuo menuju ke toko kebab,” ucap Eko.
Sekitar pukul 19.50 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan langsung mengamankan Saeidi. Dari hasil interogasi awal dan pemeriksaan telepon genggam miliknya, polisi memperoleh informasi alamat tempat tinggal tersangka.
“Tim langsung mengamankan WNA tersebut dan mengaku bernama Saeedi. Setelah hasil interogasi singkat dan pengecekan handphone WNA Saeidi tersebut menemukan alamat tinggal yang bersangkutan,” kata dia.
Petugas kemudian bergerak menuju apartemen di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara. Di unit lantai 27 kamar 27 BD, penggeledahan dilakukan dengan pendampingan pihak keamanan dan pengelola apartemen. Di lokasi itu, ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu.
“Tim langsung menuju lantai 27 unit kamar 27 BD melakukan penggeledahan didampingi pihak keamanan, wakil koordinator lapangan, dan pengurus apartemen, tim gabungan menemukan alat produksi clandestine lab berikut hasil berupa narkotika jenis sabu,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat bungkus sabu dengan total berat bruto 1.683 gram, satu unit telepon genggam, paspor, alat penggiling elektrik (electrical powder grinder), kompor gas portabel, timbangan, serta sejumlah bahan kimia seperti aseton dalam botol dan jeriken. Selain itu, polisi juga menyita panci, plastik klip ukuran besar, sarung tangan medis, setrika uap, kertas minyak, hingga wadah dan sisa limbah produksi sabu.
Setelah penggerebekan, tim berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi kejadian perkara dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menegaskan adanya modus operandi baru jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan apartemen sebagai lokasi produksi. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi narkotika yang dihasilkan dari laboratorium tersebut.[]
Siti Sholehah.
