WNA Suriah Berulah di Kalibata Dideportasi ke Negaranya

JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BMA akhirnya dipulangkan ke negaranya setelah sempat menimbulkan keributan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa proses deportasi dilakukan pada Rabu (3/9/2025) malam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Pada Rabu, 3 September 2025, malam kemarin, BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah,” ujar Bugie kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

BMA sebelumnya diamankan aparat setelah berbuat onar dan melakukan tindakan yang dinilai membahayakan di sebuah hotel kawasan Kalibata pada Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian.

Menurut Bugie, pendeportasian dilakukan sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dipulangkan, BMA juga dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Bugie menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keamanan negara.

“Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum. Deportasi ini merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan selalu bertindak cepat, humanis, serta bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu, sesuai komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan orang asing di tanah air.

Kebijakan deportasi ini juga selaras dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas di jajaran imigrasi.

Bugie menyebut, koordinasi dengan berbagai instansi akan terus diperkuat agar penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif sekaligus tetap menjunjung asas kemanusiaan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *