WNI Didakwa di Singapura, Diduga Selundupkan 3 Orang Lewat Laut
SINGAPURA — Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Febry tengah menghadapi proses hukum di Singapura setelah diduga membantu tiga orang masuk ke negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum lintas negara yang melibatkan pekerja kapal asal Indonesia.
Menurut laporan Kepolisian Singapura (SPF), penyelidikan awal mengungkap bahwa Febry diduga memfasilitasi penyelundupan manusia pada 26 Oktober 2025. Ia diyakini telah membantu tiga orang yang menyusup ke wilayah Singapura dengan bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat terdaftar di Indonesia.
“Polisi menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Otoritas setempat akan terus melakukan penegakan hukum dan pemeriksaan keamanan untuk mencegah, menangkal, dan mendeteksi aktivitas ilegal di perairan Singapura,” demikian pernyataan resmi Kepolisian Singapura, dikutip Selasa (11/11/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Febry didakwa di pengadilan Singapura pada Selasa (11/11/2025). Dalam persidangan, ia dijerat dengan satu dakwaan di bawah Undang-undang Imigrasi negara tersebut. Berdasarkan keputusan hakim, terdakwa kini ditahan sementara, dan kasusnya dijadwalkan dilanjutkan pada 18 November mendatang.
Otoritas Singapura juga telah menyita kapal tugboat dan tongkang yang digunakan dalam operasi tersebut sebagai barang bukti. Selain Febry, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Dalam sistem hukum Singapura, kejahatan imigrasi seperti ini termasuk pelanggaran serius. Jika terbukti bersalah, Febry terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal dua tahun, serta hukuman cambuk sedikitnya tiga kali.
Kasus ini menyoroti ketatnya pengawasan perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura, dua negara yang dipisahkan oleh perairan strategis dan sibuk dilalui kapal-kapal niaga internasional. Jalur laut tersebut kerap dimanfaatkan oleh sindikat penyelundupan manusia untuk memasukkan imigran gelap ke wilayah Singapura.
Pemerintah Singapura selama ini menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran imigrasi. Setiap pelaku yang membantu atau menyembunyikan imigran ilegal dapat dijerat hukuman berat sebagai bentuk efek jera.
Kasus Febry juga menjadi peringatan bagi awak kapal asal Indonesia agar berhati-hati dalam menerima pekerjaan atau instruksi di laut internasional. Aparat Indonesia pun diharapkan turut membantu proses hukum dengan memberikan data dan informasi yang relevan, khususnya terkait registrasi kapal dan asal pelaku.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, masyarakat menanti perkembangan selanjutnya pada persidangan mendatang yang akan menentukan nasib Febry di negeri jiran tersebut. []
Siti Sholehah.
