WNI Magang di Jepang Nekat Bobol Rumah Akibat Kecanduan Judi
TOKYO — Pengadilan Cabang Hamamatsu, Distrik Shizuoka, Jepang, pada Jumat (24/10/2025) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yogi Ageng Prayogo (25), warga negara Indonesia, setelah dinyatakan bersalah membobol rumah dan melukai pasangan lansia di Prefektur Shizuoka.
Peristiwa itu terjadi pada 18 November 2024 di kawasan Kuniyasu, Kota Kakegawa. Yogi, yang bekerja sebagai peserta program magang kerja (technical intern) di perusahaan bahan baku, nekat masuk ke rumah pasangan berusia 81 dan 78 tahun sambil membawa pisau dapur. Aksinya menyebabkan kedua korban mengalami luka di wajah dan lengan, dan memerlukan waktu satu bulan untuk pemulihan.
Dalam sidang, Hakim Ketua Naomi Raishi menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan karena dorongan kecanduan judi online. Uang hasil kerja Yogi yang habis untuk berjudi membuatnya berupaya mendapatkan uang dengan cara kriminal.
“Motif melakukan kejahatan karena judi online dan memukul tangan korban dengan pisau adalah tindakan kejam. Ketakutan korban sangat besar,” ujar Hakim Raishi seperti dikutip media setempat.
Jaksa sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan hukuman enam tahun dengan mempertimbangkan bahwa Yogi belum pernah terlibat tindak pidana dan mengakui perbuatannya.
Yogi sudah dua tahun berada di Jepang sebagai peserta program magang tenaga kerja Indonesia, yang sejatinya ditujukan untuk memberikan pengalaman dan keterampilan industri kepada peserta. Namun, sejumlah pekerja magang kerap menghadapi tekanan ekonomi, stres, hingga kesulitan beradaptasi dengan lingkungan kerja dan sosial Jepang.
Kasus ini menyoroti sisi lain dari program magang luar negeri yang kerap menjadi jalan bagi banyak warga Indonesia mencari peruntungan, namun tidak diimbangi dengan pembinaan dan dukungan psikologis yang memadai.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo diharapkan dapat memperkuat pendampingan hukum dan konsuler bagi warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Selain itu, peningkatan edukasi tentang pengelolaan keuangan dan bahaya judi online bagi para peserta magang menjadi hal mendesak untuk mencegah kasus serupa terulang.
Hakim Raishi menutup persidangan dengan menekankan pentingnya rasa tanggung jawab dan kontrol diri dalam menghadapi tekanan hidup. “Kejahatan ini menunjukkan bagaimana seseorang dapat kehilangan arah karena godaan dunia maya,” katanya.
Kasus Yogi Ageng Prayogo menjadi pelajaran pahit bahwa ketergantungan judi online bukan hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga meninggalkan luka bagi korban yang tak berdosa. []
Siti Sholehah.
