Yayasan MBN Tegaskan Komitmen Bayar Dana Operasional Dapur MBG Kalibata, Asalkan Ada Bukti Valid

JAKARTA – Yayasan Media Berkat Nasional (MBN) menegaskan komitmennya untuk mencairkan dana operasional bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata yang dikelola oleh Ira Mesra.

Namun, pencairan dana tersebut tetap bergantung pada kelengkapan dokumen pertanggungjawaban berupa bukti pengeluaran atau faktur (invoice) yang sah dan dapat diverifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat, 25 April 2024.

Ia menegaskan bahwa pencairan dana harus melalui proses verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yayasan.

“Intinya, selama data pengeluaran lengkap dan masuk akal, contohnya harga-harga sesuai pasar, maka yayasan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar,” ujar Timoty di hadapan awak media.

Timoty menyatakan bahwa dana operasional yang berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) hingga saat ini masih berada di rekening Yayasan MBN, dan belum dapat dicairkan lantaran belum diterimanya invoice dari pihak dapur MBG Kalibata.

“Jika yayasan membayar tanpa dasar hukum yang jelas, justru pihak yayasan yang berisiko dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan perbedaan pandangan ini melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Menurutnya, pendekatan persuasif dapat mencegah eskalasi sengketa yang lebih luas.

Kasus ini mencuat setelah Ira Mesra, selaku pengelola dapur MBG Kalibata, melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.

Dalam laporan itu, Ira menyebut seluruh pembiayaan operasional dapur, mulai dari pembelian bahan pangan hingga sewa tempat, telah ia tanggung secara pribadi karena dana dari yayasan tak kunjung cair.

Sementara itu, Yayasan MBN menilai pelaporan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa. Pihak yayasan berpandangan bahwa permasalahan ini seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata yang lebih tepat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme musyawarah, bukan langsung melalui jalur pidana.

Hingga kini, kedua belah pihak masih bersikukuh pada posisinya masing-masing, sementara operasional dapur MBG Kalibata telah terhenti akibat belum tersalurkannya hampir Rp1 miliar dana yang dipersoalkan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *