Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Riantho alias Ranggo, seorang YouTuber sekaligus penyelenggara acara musik, dalam perkara penggelapan uang senilai Rp3 miliar, Selasa (5/8/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
“Sidang vonis Ranggo dijatuhkan dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa,” ujar JPU Raden Alif Ardi Damawan, saat dikonfirmasi usai sidang.
Meski putusan lebih ringan, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Terdakwa masih pikir-pikir,” kata Raden.
Pihak kejaksaan pun akan menyesuaikan sikapnya berdasarkan keputusan dari pihak terdakwa.
“Kalau terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir. Kalau terdakwa terima, kami ikut terima. Tapi kalau banding, kami juga ajukan banding,” imbuhnya.
Sidang pembacaan putusan terhadap Ranggo digelar di Ruang Sidang 6 PN Jakarta Barat, bukan di Ruang Sidang 9 sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Barat belum memperbarui informasi hasil sidang maupun alasan yang meringankan vonis terdakwa.
Perkara ini bermula ketika Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada seorang korban pada tahun 2023, dengan iming-iming pengembalian senilai Rp3,75 miliar atau keuntungan 25 persen.
Pinjaman itu disertai kontrak tertulis dan jaminan berupa cek, sehingga korban bersedia mentransfer uang dalam dua tahap masing-masing Rp1,5 miliar.
Namun, cek yang diberikan tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang cukup. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke meja hijau.
Majelis hakim menyatakan Ranggo terbukti melakukan penipuan, dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan. []
Nur Quratul Nabila