Zara Yupita Dituntut 1,6 Tahun Penjara di Kasus PPDS Undip

SEMARANG – Proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru. Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior yang menjadi salah satu terdakwa, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/09/2025).
“Dijatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga meminta agar Zara tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Menurut JPU, unsur pidana dalam perkara ini terbukti terpenuhi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana,” jelas jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada sejumlah faktor yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai terstruktur, menimbulkan rasa takut, serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikan kedokteran. “Perbuatan terdakwa bersifat dalam suasana intimidatif sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen,” ujarnya.
Namun demikian, terdakwa mendapat catatan meringankan karena mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta bersikap sopan selama persidangan.
Kasus ini mencuat usai meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, salah satu peserta PPDS Anestesiologi FK Undip. Peristiwa tersebut memantik perhatian publik karena diwarnai dugaan perundungan dan praktik pemerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Setelah kasus itu terbongkar, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan praktik PPDS Anestesiologi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Fakultas Kedokteran Undip maupun pihak rumah sakit juga mengakui adanya praktik perundungan terhadap peserta didik.
Ibunda mendiang Aulia, Nuzmatun Malinah, kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Hasil penyidikan mengungkap adanya keterlibatan beberapa pihak yang berujung pada penetapan tiga tersangka. Selain Zara Yupita Azra, polisi juga menjerat Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi, serta Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS.
Perjalanan kasus ini menjadi perhatian luas karena membuka tabir persoalan lama dalam dunia pendidikan kedokteran, yakni budaya senioritas yang rentan menimbulkan perundungan. Publik kini menunggu putusan hakim yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya atau ada pertimbangan lain dalam vonis. []
Diyan Febriana Citra.