Zarof Ricar Kembali Terseret Kasus Suap, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan lembaga peradilan.

Kali ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Tak sendiri, Zarof ditetapkan bersama dua pihak lainnya, yakni advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).

Ketiganya diduga terlibat dalam skema suap dan permufakatan jahat untuk memengaruhi hasil perkara pada periode 2003 hingga 2005.

“Penyidik pada Jampidsus, pada tanggal 9 Juli 2025, telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003–2005,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Menurut Harli, penetapan tersangka ini berangkat dari temuan yang menunjukkan bahwa Isidorus, sebagai pihak berperkara, meminta bantuan Lisa Rachmat untuk menghubungi Zarof Ricar agar dapat memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” imbuh Harli.

Dari hasil penyelidikan, nilai suap yang mengalir dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

Untuk perkara di Pengadilan Tinggi DKI, nominal yang disebut mencapai Rp6 miliar—dengan rincian Rp5 miliar untuk diserahkan kepada majelis hakim dan Rp1 miliar sebagai imbalan bagi Zarof. Di tingkat kasasi, nominal suap yang disebut mencapai Rp5 miliar.

“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” jelas Harli.

Sebelumnya, Zarof dan Lisa telah divonis bersalah dalam perkara suap yang menyeret nama Ronald Tannur.

Saat ini keduanya menjalani hukuman pidana. Sementara itu, Isidorus yang berusia 88 tahun tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Sedangkan terhadap II, bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” pungkas Harli. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *