Zarof Ricar Resmi Dieksekusi ke Lapas Salemba

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun oleh Zarof dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga vonis 18 tahun penjara pada tingkat banding berkekuatan hukum tetap.

“Sudah dieksekusi di Salemba,” kata Kapuspenkum Kejagung, Kamis (11/12/2025). Ia menjelaskan bahwa proses eksekusi telah dilaksanakan pada Senin (08/12/2025), dan sejak itu Zarof resmi menjadi warga binaan Lapas Salemba.

Keputusan Mahkamah Agung menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh mantan pejabat tersebut dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret namanya. Putusan kasasi yang diketok pada Rabu (12/11) menegaskan bahwa permohonan kasasi dari kedua pihak tidak diterima. “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025).

Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Yohanes Priyana serta anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, mempertahankan secara penuh putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Zarof. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara atas perbuatannya yang dinilai sebagai bentuk permufakatan jahat serta penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Namun di tingkat banding, hukuman tersebut dinaikkan menjadi 18 tahun penjara. Hakim banding menilai tindakan Zarof memberikan dampak besar yang merusak integritas lembaga peradilan, terutama karena perbuatannya memunculkan kesan bahwa hakim dapat dengan mudah dipengaruhi melalui uang. Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan majelis memperberat pidana.

Selain hukuman badan, majelis hakim banding juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor yang memerintahkan pengembalian uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Menurut hakim banding, klaim bahwa uang tersebut merupakan penghasilan sah hanya bertumpu pada satu keterangan saksi, tanpa analisis memadai mengenai penggunaan dan asal usul dana.

Majelis juga menyoroti besarnya harta yang dimiliki Zarof namun tidak dapat dia pertanggungjawabkan sumbernya. Dalam putusan banding, dinyatakan bahwa Zarof gagal membuktikan asal dana sebesar Rp 915 miliar dan asal-usul emas logam mulia seberat 51 kilogram. Seluruh harta itu akhirnya diputuskan dirampas untuk negara.

Tak hanya itu, Zarof juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayarkan. Putusan banding ini kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan eksekusi setelah status hukum Zarof dinyatakan inkrah.

Dengan telah dieksekusinya Zarof ke Lapas Salemba, proses hukum terhadap salah satu perkara besar yang menyeret nama pejabat tinggi peradilan resmi memasuki babak akhir. Namun, kasus ini tetap menjadi perhatian publik lantaran besarnya nilai gratifikasi yang terungkap dan implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *