19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Disita di Bandung Raya, Nilainya Capai Rp112,35 Miliar

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tim gabungan berhasil menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal dari sebelas gudang di wilayah Bandung Raya.
Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp112,35 miliar.
Pengungkapan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara langsung meninjau hasil penyitaan di salah satu lokasi di Kawasan Industri De Primatera, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).
“Kita bongkar dari sebelas gudang yang ada di wilayah Bandung Raya, karena praktik ini jelas mengganggu industri dalam negeri,” ujar Budi.
Kota Bandung: 5.130 bal dari tiga gudang, senilai Rp24,75 miliar.
Kabupaten Bandung: 8.061 bal dari lima gudang, senilai Rp44,2 miliar.
Kota Cimahi: 6.200 bal dari tiga gudang, senilai Rp43,4 miliar.
Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.
Menurut Budi, selain merugikan industri tekstil nasional, masuknya produk ilegal dengan nilai fantastis ini dapat menghambat perkembangan UMKM serta menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
“Pakaian bekas impor ini bukan hanya mengancam daya saing industri, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui standar kesehatan yang layak,” tegasnya.
Praktik impor pakaian bekas ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan daftar barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
Budi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perdagangan pakaian bekas ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas, karena tujuan utama pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri sekaligus memastikan konsumen mendapat produk yang sehat dan layak,” katanya.
Dengan adanya penyitaan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli pakaian bekas impor ilegal, serta mendukung pertumbuhan industri tekstil dan produk lokal yang lebih aman dan berkualitas. []
Nur Quratul Nabila A