Pemprov Kaltim Putuskan Kembalikan Mobil Dinas Gubernur Senilai Rp8,5 Miliar
SAMARINDA – Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar akhirnya berujung pada keputusan pengembalian kendaraan kepada pihak penyedia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, aspek administratif, serta kondisi keuangan daerah.
Keputusan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, seusai rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Samarinda. Ia menjelaskan, pembahasan terkait pengembalian kendaraan dilakukan secara intensif sebelum diputuskan oleh Gubernur Kaltim.
“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat dan berbagai komponen, Pak Gubernur memutuskan kendaraan itu dikembalikan,” ujar Faisal.
Mobil dinas tersebut adalah Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase), yang diadakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar. Secara administratif, kendaraan itu telah dibeli sejak akhir Desember 2025. Namun, menurut Faisal, mobil tersebut belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta sejak awal Januari 2026.
“Mobil itu belum dipakai sama sekali, bahkan plastiknya masih terpasang,” jelasnya.
Faisal menerangkan, proses pengembalian dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pemprov Kaltim melalui Kuasa Pengguna Anggaran telah mengirimkan surat resmi kepada penyedia sejak Jumat (28/2/2026). Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu balasan tertulis dari pihak penyedia sebagai dasar pelaksanaan pengembalian.
Jika persetujuan diberikan, tahap selanjutnya adalah penandatanganan berita acara serah terima. Setelah kendaraan dikembalikan, penyedia diwajibkan mengembalikan dana ke kas daerah paling lambat 15 hari kerja. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang juga menjadi acuan dalam pengelolaan aset daerah.
“Kalau persetujuan tertulis sudah ada, maka kendaraan dikembalikan dan uangnya wajib masuk kembali ke kas daerah,” tegas Faisal.
Menurut Faisal, keputusan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi publik yang berkembang luas dalam beberapa waktu terakhir. Masukan datang dari tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga berbagai elemen warga yang menilai pengadaan kendaraan tersebut perlu ditinjau ulang.
“Ini bukan akal-akalan. Mekanismenya jelas dan uangnya harus kembali ke kas daerah, itu bisa dipantau,” ujarnya menepis anggapan bahwa langkah tersebut sekadar meredam kritik.
Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan sebelum 20 Maret 2026. Target itu berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian laporan keuangan daerah agar neraca tahun anggaran sebelumnya tidak lagi memuat transaksi pembelian kendaraan.
“Pimpinan ingin semuanya selesai sebelum 20 Maret supaya laporan neraca bersih,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, skema yang ditempuh bukan melalui lelang, melainkan pengembalian langsung kepada penyedia sesuai kesepakatan. “Tidak ada proses lelang, mekanismenya murni dikembalikan,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap polemik pengadaan mobil dinas dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
