192 Gedung KDMP di Ngawi Belum Berizin, Pemkab Perketat Pengawasan

NGAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur memperketat pengawasan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) setelah mayoritas proyek gedung belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski pembangunan berlangsung masif sejak awal tahun 2026.

Dari total 213 gedung KDMP yang dibangun di berbagai desa, baru 21 unit yang telah memiliki PBG. Kondisi ini mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi mengambil langkah percepatan edukasi dan pengawasan terhadap pengelola koperasi desa.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi DPUPR Ngawi Yesi Widyarti mengungkapkan, pembangunan yang berjalan tanpa dokumen perizinan menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bangunan dan dampak lingkungan.

“Awalnya pembangunan sudah dimulai di banyak desa, tapi belum ada yang mengurus PBG. Karena itu kami melakukan pendekatan melalui Dinkop UM yang memiliki akses dan data KDMP di Ngawi,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Esposin, Selasa (21/04/2026).

Menurut Yesi, PBG merupakan syarat utama sebelum pembangunan gedung dilakukan karena berfungsi menjamin standar teknis, keamanan konstruksi, serta keberlanjutan lingkungan di sekitar lokasi proyek.

Sebagai respons atas rendahnya kepatuhan perizinan, DPUPR Ngawi menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Ngawi untuk mempercepat sosialisasi kepada pengurus KDMP dan pemerintah desa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membentuk forum komunikasi melalui aplikasi WhatsApp guna mempermudah koordinasi dan penyampaian informasi teknis.

Melalui forum tersebut, pemerintah memberikan panduan lengkap terkait prosedur pengurusan PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Upaya ini mulai menunjukkan hasil dalam dua bulan terakhir dengan bertambahnya jumlah bangunan yang mengantongi izin resmi.

Selain sosialisasi, DPUPR Ngawi juga melakukan pemantauan langsung terhadap bangunan yang telah memperoleh PBG guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dan gambar rencana yang diajukan.

Yesi menjelaskan, proses verifikasi relatif lebih cepat karena desain bangunan KDMP cenderung seragam. Namun, perubahan spesifikasi teknis di lapangan tetap harus disertai dokumen pendukung.

“Pengawasnya langsung dari PT Agrinas. Kalau sudah ada justifikasi teknis dan dinyatakan laik, baru bisa keluar SLF,” tandasnya.

Ke depan, Pemkab Ngawi menargetkan seluruh pembangunan KDMP dapat memenuhi aspek legalitas dan standar teknis agar keberadaan koperasi desa tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. []

Penulis: Mariyana Ricky P.D | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *