25 Raperda Diusulkan Dalam Properda 2016
KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) yang dibahas dalam rapat antara eksekutif dan legislatif di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Senin (9/11/2015).
Dalam rapat kerja yang dipimpin dipimpin Ketua Badan Pembuat Peraturan Dearah (BPPD) DPRD Kukar, Kamaruddin SH, didampingi beberapa anggota, diantaranya Abdul Kadir dan H Ahmad Yani, serta sejumlah pimpinan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kukar, selain membahas Properda 2016, juga jadi ajang evaluasi pembahasan Raperda tahun 2015.
Hal tersebut ditegaskan Kamaruddin di sela-sela rapat kerja. Menurut dia, rapat bersama eksekutif ini merupakan bentuk evaluasi sejauh mana kinerja BPPD dalam merancang dan mengkaji suatu produk hukum, baik inisiatif dari eksekutif maupun produk hukum inisiatif dari DPRD Kukar sendiri.
“Di tahun 2015 ini ada 47 raperda yang kita bahas. Dari jumlah keseluruhan itu ada 20 yang sudah kita sahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Kamaruddin.
Sedangkan Properda 2016 diusulkan 25 Raperda. sehingga sebelum ditetapkan menjadi properda terlebih dahulu dilakukan evaluasi, harmonisasi, dan sinkronisasi terhadap kebutuhan pemerintah daerah.
“Setelah ini kita akan menetapkan rekomendasi kepada Ketua DPRD pada rapat paripurna DPRD atas persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kukar atas Properda 2016,” ungkap Kamaruddin. [] Adv/Mus