33 Provinsi Belum Konfirmasi BPHTB Gratis, Program Rumah Rakyat Terkendala

0
868036062

JAKARTA – Pelaksanaan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menghadapi kendala pemerataan dan kelengkapan data daerah. Hingga Oktober 2026, sebanyak 33 provinsi belum mengonfirmasi data pelaksanaan kebijakan tersebut, padahal program ini menjadi salah satu penunjang target Program Tiga Juta Rumah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Teddy Paul H. Siagian, mencatat pembebasan BPHTB telah menjangkau 42.636 penerima manfaat sejak 2024 hingga Oktober 2026. Khusus sepanjang 2026, jumlah penerima mencapai 11.825 orang yang tersebar di 50 kabupaten/kota.

Dalam rapat koordinasi pengendalian pangan mingguan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (19/10/2026), Teddy menilai capaian tahun ini masih perlu ditingkatkan karena realisasinya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sehingga hingga Oktober 2026 pemerintah telah membebaskan BPHTB bagi MBR sebanyak 42.636 penerima manfaat sejak 2024 dan 2025. Nah khusus 2026 capaian BPHTB-nya 11.825,” ujar Teddy, sebagaimana diberitakan Rri, Senin, (19/10/2026).

Data yang dipaparkan menunjukkan adanya penambahan penerima manfaat dalam waktu singkat. Jumlah penerima meningkat dari 11.377 orang pada 9 Oktober menjadi 11.825 orang pada 16 Oktober 2026, atau bertambah 448 orang dalam satu pekan.

Meski demikian, Teddy mengaku belum dapat memastikan penyebab realisasi yang belum optimal. Faktor daya beli masyarakat maupun proses administrasi pembebasan biaya yang belum berjalan lancar masih perlu ditelusuri.

“Saya tidak tahu apakah memang faktor daya beli masyarakat atau memang proses pengurusannya yang belum lancar,. Coba kami terlusuri,” katanya.

Dari sisi sebaran wilayah, Sumatera Selatan tercatat sebagai provinsi dengan realisasi pembebasan BPHTB tertinggi. Kalimantan Barat berada pada urutan berikutnya, dengan jumlah penerima yang disebut jauh lebih rendah dibandingkan provinsi teratas. Sementara itu, masih terdapat banyak daerah yang belum mencatatkan realisasi kebijakan tersebut.

Tantangan lain terlihat pada pelaporan. Paparan Kementerian PKP mencatat 33 provinsi belum mengonfirmasi data pembebasan BPHTB nol rupiah bagi MBR. Daerah yang disebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.

Teddy meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan kebijakan sekaligus memperbarui data melalui sistem informasi yang telah disediakan. Kelengkapan data diperlukan agar pemerintah dapat menghitung capaian program secara akurat dan memantau kontribusi setiap daerah terhadap target pembangunan perumahan nasional.

“Ini boleh kami sampaikan adalah bagian dari roadmap Tiga Juta Rumah. Jadi ini juga menjadi penentu bagi kami Kementerian PKP sehingga kami bisa tagging dan counting ketika melalui proses perizinan yang dibebaskan ini,” ucap Teddy.

Selain pembebasan BPHTB, pemerintah daerah juga diminta memasukkan data pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis ke dalam sistem informasi terintegrasi. Kedua kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung MBR dalam memperoleh rumah.

Percepatan pelaksanaan dan pembenahan pelaporan menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti pada tingkat aturan. Dengan data yang lengkap dan pelaksanaan yang lebih merata, pemerintah diharapkan dapat mengukur manfaat program secara lebih tepat sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *