4 Ranperda Pramono Anung Bidik Penguatan Fiskal dan BUMD Jakarta

Perkuat Fiskal dan BUMD, Pramono Usulkan Empat Raperda ke DPRD DKI

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyiapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diarahkan untuk memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan sekaligus memperbesar kapasitas badan usaha milik daerah (BUMD). Rangkaian regulasi itu mencakup dana cadangan daerah, penguatan perusahaan air minum, perubahan nama dan permodalan Bank DKI, serta perluasan usaha PT Transportasi Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis (01/10/2026). Menurut Pramono, kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan Jakarta mengembangkan infrastruktur sekaligus memperkuat peran perusahaan daerah dalam pelayanan publik dan kegiatan ekonomi.

“Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Pramono, sebagaimana diberitakan Info Massa, Kamis, (01/10/2026).

Salah satu instrumen yang disiapkan adalah Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai kebutuhan pembangunan prasarana jangka panjang yang tidak dapat ditanggung dalam satu tahun anggaran.

“Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain memperkuat sisi fiskal, Pemprov DKI juga mengusulkan penataan kelembagaan perusahaan daerah di sektor pelayanan dasar. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya direncanakan berubah bentuk menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda).

Perubahan tersebut dikaitkan dengan target cakupan layanan air minum perpipaan mencapai 100 persen pada 2029. Untuk mendukung target itu, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai Rp27,8 triliun, sementara modal dasar PAM Jaya diusulkan naik dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun dengan modal disetor Rp4,8 triliun.

“Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun,” tegas Pramono.

Penguatan berikutnya menyasar PT Bank DKI yang direncanakan berganti nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Selain perubahan identitas dan bentuk badan hukum, modal dasar perusahaan diusulkan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun untuk memperbesar kapasitas pengembangan usaha dan penyaluran kredit.

“Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda),” jelasnya.

Sementara itu, PT Transportasi Jakarta juga akan mendapat penyesuaian bentuk hukum menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Ruang lingkup usahanya diusulkan diperluas, tidak hanya pada transportasi darat, tetapi juga mencakup transportasi perairan dan udara.

Wilayah usaha perusahaan tersebut juga direncanakan diperluas hingga tingkat nasional dan internasional dengan modal dasar sebesar Rp13,4 triliun. Perluasan itu diarahkan agar sistem dan pengalaman transportasi yang dikembangkan di Jakarta dapat diterapkan di wilayah lain.

“Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global,” ungkap Pramono.

Keempat Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI berharap pembahasan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian pembiayaan pembangunan, memperkuat layanan publik, serta meningkatkan kapasitas BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *