724 Rumah Subsidi di Maros Sudah Dihuni, Tertinggi di Sulawesi Selatan
MAROS – Sebanyak 724 unit rumah subsidi di Kabupaten Maros telah dihuni dengan tingkat keterhunian mencapai 95,01 persen, tertinggi di Sulawesi Selatan. Capaian ini menjadi sorotan dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Maros dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan, dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026).
Tingginya keterhunian tersebut dinilai perlu diikuti pengawasan terhadap ketepatan sasaran penerima, kualitas bangunan, serta kepastian administrasi kepemilikan rumah. Sejumlah persoalan itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Maros, sebagaimana diberitakan Mata Maros, Kamis, (15/10/2026).
Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muh Naufal Amari, mengapresiasi capaian keterhunian rumah subsidi di Maros. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarpihak agar rumah yang dibangun melalui program pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Untuk memperkuat transparansi, BP Tapera mewajibkan setiap rumah subsidi dipasangi pelat atau stiker Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera. Penanda tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan pemanfaatan rumah sesuai sasaran program.
“Langkah ini untuk memastikan program perumahan pemerintah tepat sasaran,” ujar Naufal.
Ia juga mengingatkan pengembang agar menjaga kualitas bangunan demi kenyamanan penghuni sekaligus menghindari persoalan hukum pada kemudian hari.
Dari sisi penyaluran pembiayaan, Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Wilson Simatupang, menyebut target nasional penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2026 mencapai 350 ribu unit. Di Sulawesi Selatan, penyaluran KPR FLPP disebut telah mencapai 76 persen dari target.
“Penyaluran KPR FLPP di Sulawesi Selatan saat ini sudah menembus 76 persen dan kami optimistis mencapai target 100 persen pada November 2026,” paparnya.
Wilson juga mendorong bank mitra untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga kelompok yang membutuhkan dapat memperoleh kesempatan memiliki rumah.
Sementara itu, Anggota Komite Tapera, Eko Heri Purwanto, berharap Pemkab Maros terus memberikan kemudahan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan perumahan. Sulawesi Selatan sendiri disebut menempati peringkat ketiga secara nasional dalam sektor tersebut.
Meski tingkat keterhunian rumah subsidi di Maros tinggi, pengembang masih menghadapi hambatan administrasi pertanahan. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sulawesi Selatan, Badris Salam, mengatakan proses sertifikasi tanah menjadi salah satu persoalan yang dapat menghambat penyelesaian administrasi rumah.
“Sering terjadi rumah sudah berdiri dan pembeli sudah ada, tetapi sertifikatnya tertahan. Selain aturan LP2B, LSD, dan BPHTB, proses sertifikasi tanah masih jadi sandungan utama,” ungkap Badris.
LP2B merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sedangkan LSD adalah Lahan Sawah Dilindungi dan BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ketiganya berkaitan dengan aspek tata ruang maupun administrasi pertanahan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perumahan.
Untuk meningkatkan keterjangkauan cicilan, Badris mengusulkan agar tenor angsuran KPR diperpanjang hingga 40 tahun. Menurut usulan tersebut, masa angsuran yang lebih panjang diharapkan dapat meringankan beban pembayaran masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan itu, Bupati Maros Chaidir Syam menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi kemudahan investasi perumahan. Sinergi pemerintah, BP Tapera, perbankan, dan pengembang diharapkan tidak hanya menjaga tingginya tingkat hunian, tetapi juga memperluas akses terhadap rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat. []
Redaksi01
