Arab Saudi Deportasi 117 WNI Pemegang Visa Kerja yang Diduga Hendak Berhaji Ilegal

JEDDAH – Otoritas Imigrasi Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi, menolak kedatangan 117 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berniat melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja. Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia, sebagaimana disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, pada Jumat (16/5/2025).
“Sebanyak 117 WNI pemegang visa kerja (amil) telah ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan karena diduga akan berhaji secara ilegal,” ujar Yusron dalam keterangan resminya.
Para WNI tersebut tiba di Madinah menggunakan dua penerbangan berbeda maskapai Saudia: SV827 pada 14 Mei sebanyak 49 orang, dan SV813 pada 15 Mei sebanyak 68 orang. Kecurigaan otoritas setempat muncul karena mayoritas penumpang berusia lanjut, sementara visa yang mereka gunakan adalah visa pekerja bangunan.
Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi oleh petugas imigrasi. Sejumlah WNI akhirnya mengakui bahwa tujuan utama mereka datang ke Arab Saudi adalah untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja sebagaimana tercantum dalam visa.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah turut mendampingi proses pemeriksaan, pendataan, serta pemulangan para WNI tersebut. Mereka diterbangkan kembali ke Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, kemudian dilanjutkan dengan SV826 dan dijadwalkan tiba pada Jumat pukul 22.45 WIB.
KJRI Jeddah mencatat bahwa dari 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI terdeteksi masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa ziarah, namun dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji secara ilegal. Konsul Jenderal Yusron menyebut bahwa pola penyamaran kini lebih canggih.
“Modusnya bergeser. Kalau dulu mereka tampil seragam dengan koper sejenis, sekarang lebih menyamarkan diri agar tidak terlihat seperti rombongan haji,” ungkapnya.
Yusron kembali mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mencoba berhaji tanpa menggunakan visa resmi. “Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), KJRI juga mengonfirmasi penangkapan dua WNI di Mekkah karena diduga memfasilitasi haji ilegal dengan menyediakan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya pemegang visa haji resmi (tasreh) yang diperbolehkan memasuki Kota Mekkah selama musim haji. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama bertahun-tahun. []
Nur Quratul Nabila A