Kejagung Sita Rest Area Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan menyita sebuah kawasan rest area strategis di Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aset tersebut disita karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi tersangka CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Langkah penyitaan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dengan nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025, tertanggal 21 Januari 2025.

“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2018 sampai dengan 2020,” demikian bunyi plang penyitaan yang dipasang di lokasi rest area.

Diketahui bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari rest area tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Kejagung menduga aset itu dibeli dengan dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh jaringan korporasi dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

CV Venus Inti Perkasa merupakan salah satu dari lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan praktik bisnis ilegal timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Empat korporasi lainnya adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Salah satu pelaku utama dalam perkara ini, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, telah dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam salinan putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI, Tamron juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun kepada negara.

Total sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka individu serta lima korporasi dalam skema besar dugaan korupsi dan pencucian uang yang berpusat pada manipulasi perdagangan dan pengelolaan timah di Bangka Belitung.

Penyidik menyebut modus operandi dilakukan dengan menjual timah ilegal dengan harga tinggi, tanpa didahului kajian teknis maupun lingkungan. Kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut juga turut memperparah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan aset-aset terkait guna memulihkan kerugian negara serta menjerat pihak-pihak yang diduga berperan dalam skema kejahatan korporasi tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *