Presiden Prabowo Teken Perpres 66/2025, TNI Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Regulasi yang diundangkan pada 21 Mei 2025 ini memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan perlindungan kepada jaksa.
Perpres tersebut menyatakan bahwa jaksa berhak mendapatkan jaminan rasa aman dari negara dalam bentuk perlindungan terhadap diri, jiwa, dan/atau harta benda dari ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas. Perlindungan dapat dilakukan atas permintaan jaksa dan mencakup juga anggota keluarga.
Dalam konsiderans bagian “menimbang”, disebutkan bahwa perlindungan ini diperlukan untuk menjamin kebebasan jaksa dari segala bentuk intimidasi dan tekanan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) didefinisikan sebagai segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan kejaksaan.
Pasal 2 secara tegas menyatakan bahwa jaksa berhak memperoleh perlindungan dari negara, dan Pasal 3 mengatur bahwa perlindungan tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan dari pihak jaksa kepada negara.
Menurut Pasal 4 hingga Pasal 10, perlindungan terhadap jaksa akan diberikan oleh Polri dan TNI sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Polri berwenang memberikan perlindungan individu kepada jaksa dan keluarga mereka, meliputi pengamanan pribadi, tempat tinggal, hingga penyediaan rumah aman.
Sementara itu, TNI akan memberikan perlindungan terhadap institusi kejaksaan, bantuan pengawalan jaksa dalam tugas strategis, serta dukungan sesuai perjanjian bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Pendanaan atas pelaksanaan perlindungan ini diatur dalam Pasal 11, yang menyebutkan bahwa biaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran Kejaksaan Agung. Pendanaan oleh Polri dapat pula bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini juga membuka ruang kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kolaborasi tersebut mencakup pendidikan dan pelatihan bersama, serta pertukaran data dan informasi guna memperkuat pengamanan terhadap jaksa dan institusi kejaksaan secara menyeluruh.
Kendati bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum, kebijakan ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat dan parlemen, terutama terkait potensi tumpang tindih kewenangan sipil dan militer dalam konteks penegakan hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk menjamin independensi kejaksaan dari segala bentuk intervensi, terutama dalam menangani kasus-kasus besar, seperti tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lintas negara. []
Nur Quratul Nabila A