Pemkab Kukar Minta Dukungan Teknis untuk Koperasi Merah Putih

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan program Percepatan Musyawarah Desa dan Kelurahan Khusus untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan. Kegiatan peluncuran yang dirangkai dengan dialog terbuka ini berlangsung di Lamin Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, pada Sabtu (24/05/2025), dan turut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ferry Joko Yuliantono.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan terbentuknya sebanyak 237 koperasi sebelum akhir Mei 2025. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis komunitas lokal. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan kesiapan mereka dalam melaksanakan program ini secara menyeluruh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di daerahnya telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan musyawarah. “Kami telah melakukan sosialisasi, dan seluruh desa maupun kelurahan sudah menyatakan kesiapan mereka. Sekarang tinggal persoalan penjadwalan saja,” ujarnya saat ditemui setelah peluncuran.

Arianto mengakui bahwa kondisi geografis menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi. Dengan wilayah yang terbentang luas dari Samboja hingga Tabang, distribusi pendamping teknis menjadi tidak merata. “Tantangan utama kami sebenarnya terletak pada luasnya wilayah Kukar yang membentang dari Samboja hingga Tabang. Ini membuat distribusi tenaga pendamping menjadi tidak merata,” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa saat ini hanya terdapat sekitar 30 tenaga teknis dari PLTKD Kukar yang benar-benar memahami proses pembentukan koperasi. Untuk mengatasi hal tersebut, koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Timur. “Kami sudah berkoordinasi agar tenaga dari provinsi bisa membantu mendampingi di wilayah seperti Muara Badak, Anggana, Marangkayu hingga Sanga-Sanga, yang lokasinya relatif dekat. Ini bentuk sinergi penting,” tuturnya.

Sebagai langkah pendukung, pihaknya meminta PLTK Dinas Koperasi menyusun petunjuk teknis pembentukan koperasi agar dapat digunakan oleh para pendamping desa jika tenaga dari dinas belum tersedia. Dalam arahannya, Wakil Menteri Koperasi menegaskan bahwa pembentukan koperasi harus rampung sebelum tanggal 28 Mei 2025. Legalitas koperasi seperti akta notaris akan diproses pada bulan Juni. Peluncuran nasional dijadwalkan pada Juli oleh Presiden, dan operasional koperasi direncanakan dimulai pada Oktober mendatang.

“Target utama kita adalah membentuk 237 Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan Kukar selama bulan Mei ini,” ungkap Arianto. Ia menambahkan bahwa setelah proses musyawarah selesai, pendampingan akan dilakukan untuk mengurus legalitas koperasi tersebut. “Setelah itu akan kami dampingi untuk mengurus legalitasnya. Untuk pendanaan, desa bisa menggunakan alokasi 3% dari Dana Desa. Sementara untuk kelurahan, kita sedang mencari skema pembiayaan yang tepat,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi sarana kolektif masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi lokal dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.

Penulis: Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *