RDP DPRD Samarinda Bahas Nasib Pasar Subuh: Jangan Korbankan Pedagang Kecil

oplus_0

SAMARINDA – Rencana pemindahan Pasar Subuh di Kota Samarinda menuai penolakan dari sejumlah pedagang dan pemilik lahan. Untuk membahas persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/5/2025), yang turut dihadiri perwakilan pedagang, Satpol PP, serta unsur pemerintah kota.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, secara tegas mempertanyakan dasar hukum yang menjadi pijakan bagi rencana relokasi tersebut. Ia menyoroti penggunaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 yang dinilai belum memberikan landasan yang kuat untuk pelaksanaan pemindahan pasar. “Saya tidak menemukan dasar hukum yang jelas untuk pemindahan ini. Tanpa itu, implementasi di lapangan berisiko timbulkan masalah baru,” tegas Ronal.

Ia menambahkan, kebijakan pemindahan seharusnya dilengkapi dengan kajian menyeluruh mengenai dampak sosial dan ekonomi, bukan hanya didasari pertimbangan administratif semata. Terlebih, para pedagang saat ini masih berjuang memulihkan kondisi usaha mereka akibat dampak pandemi yang berkepanjangan. “Jika lokasi baru tidak menjanjikan peningkatan aktivitas ekonomi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemindahan justru memberatkan mereka,” ujar Ronal.

Pasar Subuh, menurutnya, telah menjadi sumber penghidupan bagi ratusan pedagang yang kini tengah berupaya menjaga kestabilan usaha di tengah tekanan inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat. Selain itu, rencana relokasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan lantaran tidak melibatkan pedagang dalam proses pengambilan keputusan.

Sejumlah pedagang mengaku hanya menerima pemberitahuan secara tertulis tanpa adanya ruang dialog terbuka sebelumnya. Hal ini memperkuat kesan bahwa kebijakan tersebut disusun tanpa mempertimbangkan aspirasi para pelaku usaha di lapangan. “Kami ingin solusi adil. Jangan sampai kebijakan tidak berpijak pada realitas lapangan,” tambah Ronal.

Menanggapi situasi ini, DPRD Samarinda menyatakan komitmennya untuk mengawal proses kebijakan secara ketat dan mendorong pemerintah kota agar lebih mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik. “Setiap kebijakan publik harus melalui dialog inklusif dengan pemangku kepentingan, termasuk pedagang,” tegas Ronal.

Adapun pemerintah kota sebelumnya mengusulkan pemindahan Pasar Subuh ke kawasan Jalan Pangeran Suryanata dengan alasan penataan ruang dan pengurangan kemacetan lalu lintas. Namun, para pedagang menilai lokasi tersebut tidak strategis karena jauh dari pusat keramaian dan berpotensi menurunkan omset harian mereka.

DPRD mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana relokasi tersebut, termasuk kajian kelayakan dari sisi ekonomi dan sosial, guna menghindari potensi konflik yang berkepanjangan. []

Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *