Diskon Listrik 50 Persen Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah dan Bantuan Lain

JAKARTA โ€“ Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah resmi dibatalkan.

Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025 tersebut diputuskan tidak dilanjutkan karena kendala mekanisme penganggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan itu seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore (2/6/2025).

Menurutnya, pemerintah tidak dapat merealisasikan diskon listrik tepat waktu sehingga memutuskan untuk mengalihkan insentif ke bentuk bantuan lain.

โ€œKalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan untuk bantuan subsidi upah,โ€ ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya.

Pemberian diskon listrik sebelumnya ditujukan kepada 79,3 juta pelanggan PLN. Namun, karena mekanisme penganggaran subsidi memerlukan waktu lebih panjang, kebijakan tersebut tidak dapat diproses dalam waktu cepat.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan enam jenis bantuan atau insentif ekonomi yang akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025. Langkah ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5 persen, setelah pada kuartal sebelumnya hanya tumbuh 4,87 persen.

Adapun enam bentuk bantuan tersebut meliputi:

1. Subsidi Upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sri Mulyani menyebut, data BPJS kini sudah bersih (clean), sehingga penyaluran dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

2. Diskon Tarif Transportasi Publik, berlaku untuk moda transportasi laut, kereta api, dan pesawat udara selama periode libur sekolah, yakni Juni dan Juli 2025.

3. Potongan Tarif Tol yang ditargetkan menjangkau 110 juta pengendara guna menekan biaya perjalanan masyarakat selama masa libur.

4. Tambahan Alokasi Bantuan Sosial, berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ditujukan untuk buruh di sektor padat karya guna menjaga daya beli dan perlindungan pekerja.

6. Penguatan Konsumsi Domestik secara umum, dengan menyasar segmen masyarakat berpendapatan rendah dan kelas pekerja formal. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *