Laporan Pelanggaran Etik RDP RSHD Diproses BK DPRD Kaltim

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur kini tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada akhir April 2025. Laporan resmi disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dan diterima BK pada Senin (02/06/2025) di ruang rapat BK, Gedung D DPRD Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan laporan masih dalam tahap awal dan pemanggilan pelapor adalah langkah awal untuk memperoleh gambaran kronologis kejadian.
“Baru saja kami mendengarkan penyampaian dari pelapor dalam hal ini Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, telah kami dengarkan langsung maksud, tujuan, dan kronologis insiden yang dilaporkan kepada kami,” Ujar Subandi.
Dalam prosesnya, BK akan bekerja secara objektif dan profesional sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai adanya pelanggaran etik karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami belum pada kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak, semua harus berdasarkan data dan fakta, karena itu kami akan mendengarkan keterangan dari terlapor, para saksi dan mendalami bukti termasuk rekaman video kegiatan pada hari itu,” Lanjutnya.
Subandi menilai bahwa dugaan pelanggaran kemungkinan muncul dari adanya miskomunikasi antara peserta RDP dan manajemen RSHD, sehingga BK belum bisa mengambil keputusan untuk memberikan sanksi.
“Dari keterangan awal, kami melihat ini bermula dari miskomunikasi, tapi kami tentu tidak bisa menyimpulkan lebih dahulu dan prinsip kami jelas, keputusan akan kami ambil seadil-adilnya serta seobjektif mungkin,” Jelasnya.
BK berencana segera memanggil pihak terlapor, yaitu Andi Satya Adi Saputra dan Muhammad Darlis Pattalongi, bersama sejumlah saksi lain. Selain itu, bukti video rekaman kegiatan RDP juga diminta untuk memperkuat proses klarifikasi.
“Kami usahakan secepatnya, supaya semua pihak memperoleh kejelasan, dan tidak hanya keadilan substantive yang tercapai, tapi juga menjaga marwah lembaga DPRD,” Tutup Subandi.
Penulis: Slamet