KDKMP Jadi Andalan Distribusi Bantuan Beras Nasional Mulai 17 Agustus
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengoptimalkan pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai titik distribusi bantuan pangan beras tahap kedua yang dijadwalkan mulai disalurkan serentak pada 17 Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memperluas jangkauan layanan distribusi sekaligus mempercepat penyaluran kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan yang dapat disalurkan sekaligus. Kebijakan itu dijalankan berdasarkan surat penugasan Bapanas kepada Perum Bulog tertanggal 30 Juli 2026.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan pemanfaatan KDKMP sebagai titik distribusi akan disesuaikan dengan kesiapan fasilitas yang dimiliki masing-masing koperasi. Menurutnya, koperasi yang memiliki gudang memadai dan berada dekat dengan lokasi penerima bantuan akan diprioritaskan untuk mendukung kelancaran distribusi.
“KDKMP yang sudah ada bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” kata Rachmi dalam Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras, sebagaimana dilansir Republika, Senin (03/08/2026).
Rachmi menambahkan, penyaluran bantuan pangan sengaja dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Momentum tersebut dinilai tepat untuk menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama kelompok desil 1 hingga 4.
“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan pada Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran pada Agustus ini momennya sangat bagus dan tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, melalui surat penugasan kepada Perum Bulog menegaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan salah satu instrumen jaring pengamanan sosial yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, serta membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Telah ditetapkan penyaluran bantuan pangan beras sebagai salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” kata Amran dalam surat penugasan yang dikutip di Jakarta, Senin.
Dalam pelaksanaannya, Bapanas menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 10 Juli 2026 sebagai dasar penetapan penerima bantuan. Jumlah penerima pada tahap kedua tetap sama dengan tahap pertama, yakni sebanyak 33.244.408 KPM.
Bapanas juga meminta pemerintah daerah bersama Perum Bulog memperkuat koordinasi untuk memastikan kualitas beras, kesiapan kemasan, serta distribusi hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Perhatian khusus diberikan kepada daerah terpencil, terutama Papua, agar target penyaluran bantuan pangan tahap kedua dapat terealisasi secara optimal. []
Redaksi01
