Polemik Plasma, DPRD Siapkan Langkah Tegas

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dalam menindaklanjuti persoalan agraria yang melibatkan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kutai Kartanegara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (02/06/2025), DPRD menegaskan posisinya sebagai pengawas sekaligus penengah dalam konflik antara masyarakat dan perusahaan.
RDP yang dilaksanakan di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim itu menjadi forum untuk menggali fakta terkait tuntutan ganti rugi tanaman tumbuh dan pemenuhan kewajiban penyediaan plasma 20 persen oleh pihak perusahaan. Meski belum menghasilkan keputusan final, pertemuan ini menunjukkan niat kuat legislatif untuk memastikan penyelesaian yang berkeadilan.
“Kami meminta itikad baik dari PT BDAM, ini demi kemaslahatan bersama baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan dan dalam satu atau dua hari ini harus ada kejelasan dari pihak perusahaan,” Ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, usai rapat.
Salah satu rekomendasi utama dalam rapat tersebut adalah penghentian sementara aktivitas pembukaan lahan oleh PT BDAM selama satu setengah bulan. Dalam periode itu, KTS diminta melengkapi dokumen pendukung legalitas lahan, yang akan divalidasi oleh kelurahan dan kecamatan.
“Saat mengambil keputusan semua harus berdasarkan data, termasuk data dari Kanwil BPN/ATR untuk menyiapkan data terkait detail kawasan perizinan milik PT BDAM dari tahun 1981 sampai saat ini,” Jelas Sapto.
Komisi II juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data tertulis dengan kondisi di lapangan. Upaya ini menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua keputusan diambil secara objektif.
“Sudah disepakati target penyelesaian masalah ini satu bulan setengah mulai dari tahapan pengumpulan data sampai kunjungan lapangan biar kami tahu dan sehingga tidak ada oknum atau kelompok yang menunggangi kejadian ini serta kami objektif menyelesaikan masalah ini,” Lanjutnya.
Lebih lanjut, DPRD membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk keseriusan jika perusahaan tidak menunjukkan respons dalam waktu dekat. Pansus ini akan difokuskan untuk mengevaluasi dan menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Memang yang hadir rapat ini bukan pihak pengambil keputusan, kami bisa memaklumi, tapi jika dalam satu atau dua hari ini belum ada kabar Komisi II DPRD akan mengambil sikap tegas, dengan mewacanakan membentuk Pansus penertiban Hak Guna Usaha di seluruh Kaltim,” Tegas politisi Partai Golkar.
Penulis: Slamet