Pemuda Gresik Ditangkap Usai Curi Ponsel Tetangga Lewat Jendela

GRESIK — Seorang pemuda berinisial H, warga Perumahan Grand Nirwana Residen, Desa Cerme Lor, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri dua unit ponsel milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memasuki rumah korban melalui jendela saat dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada awal April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, ketika penghuni rumah dalam keadaan tertidur.
“Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat bangun tidur. Setelah bertanya kepada orang tuanya, diketahui bahwa tidak ada yang mengetahui keberadaan ponsel tersebut,” jelas AKP Abid dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada identitas pelaku.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa tersangka H masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
“Penyelidikan kami mengarah pada tersangka H, dan dari penggeledahan ditemukan dua unit ponsel yang diakui sebagai milik korban, yakni satu unit Realme dan satu unit iPhone 11,” ujar AKP Abid.
Menurut keterangan penyidik, salah satu ponsel, yakni iPhone 11, sempat dibawa ke konter dan hendak dihapus datanya untuk kemudian dijual. Namun, sebelum proses penjualan terjadi, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan pribadi. Ia mengaku belum memiliki pekerjaan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana atas pasal ini adalah penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Abid juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat malam hari. Ia menyarankan warga untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci guna menghindari tindak kejahatan serupa.
“Pelaku memanfaatkan situasi jendela rumah korban yang tidak dikunci untuk masuk dan mengambil barang. Maka dari itu, kewaspadaan menjadi hal penting dalam mencegah tindak kriminal,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, AKP Abid menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk tindak pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kehilangan barang berharga. Polres Gresik siap menindaklanjuti laporan dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A