Sekolah Rakyat Tanpa Koordinasi, DPRD Protes

PARLEMENTARIA – Wacana pembangunan Sekolah Rakyat di Kalimantan Timur yang diinisiasi pemerintah pusat dinilai belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal koordinasi kelembagaan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menyatakan belum pernah diajak berdiskusi secara resmi terkait rencana tersebut, meskipun kebijakan ini menyasar langsung masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola komunikasi Pemprov Kaltim yang dinilai tertutup. Menurutnya, meskipun program Sekolah Rakyat digulirkan melalui surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, sampai hari ini belum ada surat ataupun pembicaraan resmi antara pemerintah provinsi dan DPRD. “Pemprov ini kan selalu ‘siap-siap saja’, tapi siap untuk dia sendiri. Seharusnya ada koordinasi atau pembicaraan lah dengan DPRD, terkhususnya itu yang menyangkut soal kebijakan dan rakyat,” ujar Demmu, Jumat (23/05/2025).
Sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan, DPRD Kaltim merasa seharusnya diajak duduk bersama, apalagi jika kebijakan tersebut berpotensi menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda). Baharuddin menegaskan bahwa keterlibatan DPRD bukan untuk menghambat, melainkan agar kebijakan publik dapat berjalan secara sinergis. “Kalau Pergub, sebenarnya tidak ada salahnya juga kan kalau dikonsultasikan dulu ke DPRD. Walaupun itu ranah gubernur, tapi kalau yang diatur menyentuh langsung urusan rakyat, ya sebaiknya dibahas bersama. Karena dewan juga yang nanti akan ditanya masyarakat,” tegas politisi PAN tersebut.
Ia pun mengingatkan soal pengalaman sebelumnya terkait Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang hibah dan bantuan sosial. Kebijakan itu, kata Demmu, dibuat sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan DPRD, namun justru dewan yang mendapat tekanan dari publik. “Kita sudah pernah capek menghadapi yang seperti Pergub 49 itu. Akibatnya, rakyat justru menyalahkan DPRD, padahal bukan kami yang membuat aturan itu,” katanya.
Terkait Sekolah Rakyat, ia menyatakan bahwa DPRD Kaltim hingga kini belum menerima dokumen atau surat resmi dari Pemprov sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri. Jika memang diperlukan payung hukum berupa Perda, DPRD menyatakan kesiapan penuh untuk membahasnya bersama. “Kita ini di DPRD justru sangat terbuka. Kalau memang ada perintah untuk membuat Perda, kirim saja suratnya, mari kita bahas bersama. Tapi jangan seolah-olah kerja sendiri,” tuturnya.
Baharuddin menutup dengan imbauan agar komunikasi dua arah antara eksekutif dan legislatif diperkuat demi mencegah kebingungan publik dan menghindari miskomunikasi kelembagaan. “Kita juga enggak mau cawe-cawe kok, kita nggak mau menghambat. Libatkan juga DPRD, karena kita ini mitra pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Selamet