Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan

MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung (UDA), berinisial YS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pria berinisial H dan S. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, mengonfirmasi bahwa YS telah ditahan usai penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, hasil visum pelapor, serta rekaman video di lokasi kejadian.

“YS dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan,” ujar AKBP Bayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/6/2025).

Meski YS telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum YS, Rico Simanjuntak, menyayangkan proses penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, YS ditangkap pada Rabu (4/6/2025) di kawasan Jalan Syailendra, Medan, sesaat setelah melaksanakan salat asar, dan langsung diperiksa di Polrestabes Medan.

“Prosesnya terkesan terburu-buru. YS belum sempat diperiksa secara resmi melalui berita acara pemeriksaan (BAP), namun sudah ditangkap lebih dulu,” kata Rico, Jumat (6/6/2025).

Rico menuding bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap YS. Ia bahkan menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Menurut versi YS, insiden bermula saat H dan S diduga mendatangi ruang Tata Usaha kampus dan mengambil dana sebesar Rp150 juta yang disebut sebagai Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

“YS bersama satpam hanya berupaya menghentikan pengambilan uang yang tidak sah. Tidak ada tindakan pemukulan dari YS,” tegas Rico.

Pihak kampus pun melaporkan H dan S ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 2 Mei 2025.

“Yang kami sayangkan, laporan dari pihak kampus belum ditindaklanjuti, sementara laporan dari pihak yang diduga mencuri uang kampus langsung diproses,” ujar Matheus Situmorang, Humas Yayasan Perguruan Dharma Agung.

Kasus ini diduga berkaitan dengan konflik internal kampus yang sebelumnya sempat mengalami dualisme kepemimpinan, antara kubu Fartahi Siregar dan kubu Hana Nelsri Kaban. H dan S disebut-sebut berada dalam barisan Fartahi, sementara YS diduga berada di pihak Hana.

Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara adil dan profesional. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *