Pengelolaan Aset Pemkot Samarinda Disorot
SAMARINDA – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) disorot anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda dari Komisi I, Suparno.
Menurut Suparno, aset Pemkot Samarinda, khususnya tanah, masih banyak yang bermasalah. Hal itu disampaikannya kepada awak media, belum lama ini. Permasalahan aset ini terlihat dari banyaknya aduan warga seputar akan dibangunnya proyek pemerintah di atas lahan yang menurut warga adalah sah miliknya. “Satu sudah kita bedah, besoknya timbul-timbul lagi. Jadi nggak habis-habis,” kata Suparno.
Hal ini kata Suparno, sebenarnya sangat disayangkan mengingat tanah-tanah yang dipermasalahkan sudah dibeli bertahun-tahun sebelumnya. Dan sekian tahun berlalu pula, pemasalahan yang ada di atas lahan tersebut tak kunjung dibereskan. “Warga minta ke Komisi I agar pemerintah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah karena warga juga mengaku punya. Dan warga merasa tanahnya itu tidak pernah diperjualbelikan” kata Suparno.
Salah satu yang menyita perhatian kata Suparno, kasus tumpang tindih kepemilikan di Perumahan Tepian, Sempaja dan seputaran kantor DPRD Kaltim di Karang Paci yang saat ini sudah terbangun jalan.
Hal-hal seperti ini kata dia, harus segera mendapatkan perhatian dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Karena jika dibiarkan, maka waktu akan banyak tersita untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan dan pembangunan untuk masyarakat jadi terbengkalai. “Mana-mana aset Pemkot Samarinda, setelah itu langsung sertifikasi,” katanya.
Berdasarkan pengamatannya, peta yang ada di beberapa kasus yang sudah ditangani memang tidak cukup detail. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar salah satunya peta tanah bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
“Peta yang ada di sertifikat dari fix dan sesuai data di lapangan. Sekarang masih hanya menunjukkan batas misalnya utara- selatan. Kita nggak tahu sebelahnya apa,” katanya.
Begitu juga dengan tanah-tanah yang sudah berhasil dibebaskan, pembayarannya juga harus segera dilakukan. “Harus segera dibayarkan,” katanya. [] TBK