Industri Rendah Karbon Terhambat Aturan yang Berubah-ubah
JAKARTA – Ketidakpastian regulasi, perizinan yang rumit, dan sistem pelaporan lingkungan yang terpisah dinilai menjadi hambatan bagi industri Indonesia untuk beralih ke proses produksi rendah karbon. Pelaku usaha membutuhkan kebijakan yang konsisten dan akses energi bersih agar investasi untuk menekan emisi dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga daya saing di pasar internasional.
Temuan tersebut disampaikan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam peluncuran hasil kajian mengenai daya saing industri rendah karbon di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Penelitian itu menunjukkan bahwa kepastian aturan lebih diprioritaskan pelaku industri dibandingkan insentif keuangan dalam mendukung transformasi produksi.
Senior Research and Policy Specialist CIPS Andree Surianta mengatakan, perusahaan memerlukan jaminan bahwa investasi dalam teknologi yang lebih bersih dan pengurangan emisi akan memperoleh pengakuan serta memberikan keuntungan ekonomi.
“Dan boleh dibilang bahwa industri ini menginginkan kepastian lebih daripada justru insentif keuangan ya,” kata Andree sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (29/10/2026).
Menurut Andree, dunia usaha juga membutuhkan penyederhanaan perizinan, akses yang lebih luas terhadap energi terbarukan, serta konsistensi kebijakan untuk menyusun rencana investasi jangka panjang. Perubahan ketentuan dalam waktu berdekatan dapat memaksa perusahaan menyesuaikan kembali kegiatan bisnisnya.
“Dan yang terakhir ya kalau bisa peraturannya jangan berubah-ubah,” ujar Andree.
Salah satu contoh yang disoroti ialah perubahan aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan diperbarui kembali melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026.
Selain perubahan regulasi, CIPS menemukan bahwa kewajiban pelaporan lingkungan dari berbagai kementerian dan lembaga belum terintegrasi. Perusahaan dapat diminta melaporkan penghitungan emisi karbon, pengelolaan limbah, dan penggunaan air melalui sistem yang berbeda, meskipun informasi yang dibutuhkan saling berkaitan.
“Jadi setiap kementerian lembaga ada sertifikasi sendiri, standar sendiri, sistem pelaporan masing-masing,” ucap Andree.
Kondisi tersebut berpotensi menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan perusahaan. Karena itu, penyelarasan standar serta sistem pelaporan diperlukan agar data lingkungan dapat digunakan untuk mengakui kinerja pengurangan emisi sekaligus membantu produk Indonesia memenuhi persyaratan pasar internasional.
Tantangan regulasi dan administrasi itu berlangsung ketika daya saing karbon Indonesia masih menghadapi tekanan. Dalam Makalah Kebijakan Nomor 66 berjudul Meningkatkan Daya Saing Indonesia dalam Lanskap Perdagangan dan Investasi Berkelanjutan, CIPS mencatat skor daya saing karbon Indonesia sebesar 58,8, terendah di antara enam negara di kawasan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang dianalisis.
Penghitungan tersebut menggunakan enam indikator, yakni bauran energi terbarukan, intensitas karbon jaringan listrik, kompleksitas ekonomi, ketergantungan ekspor pada sektor yang terdampak kebijakan karbon, investasi asing, dan kinerja mitigasi perubahan iklim.
Kajian itu juga mencatat intensitas karbon jaringan listrik Indonesia mencapai 680 gram karbon dioksida per kilowatt-jam atau sekitar 41 persen di atas rata-rata global. Tingginya intensitas tersebut menjadi tantangan bagi industri yang membutuhkan energi dalam jumlah besar, terutama ketika negara tujuan ekspor semakin memperhitungkan emisi karbon dalam persyaratan perdagangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, CIPS merekomendasikan pemanfaatan perjanjian perdagangan bagi kerja sama teknologi rendah karbon, perluasan akses industri terhadap energi bersih, serta penyelarasan sistem pengukuran dan pelaporan emisi.
Dari sisi pemerintah, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat sependapat bahwa penyederhanaan regulasi dan perizinan dapat menjadi bentuk dukungan bagi dunia usaha. Menurut dia, keterbatasan ruang fiskal membuat pemberian insentif keuangan tidak selalu mudah dilakukan sehingga reformasi regulasi dapat menjadi alternatif tanpa menambah belanja pemerintah.
“Dan ini harusnya bisa jadi insentif yang nonfiskal,” kata Firman.
Ia mengingatkan bahwa reformasi kebijakan perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri dan beragam kepentingan dalam proses penyusunan aturan.
Sementara itu, Direktur Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Shinta Virdhian mengatakan, transformasi industri membutuhkan investasi untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengadopsi teknologi rendah karbon. Dukungan tersebut juga diperlukan bagi industri kecil dan menengah (IKM) yang menjadi bagian dari rantai pasok industri.
“Sinergi kebijakan dan dukungan yang lebih tepat dapat membantu industri Indonesia beradaptasi terhadap perkembangan standar keberlanjutan global dan memanfaatkan peluang perdagangan dan investasi yang semakin terbuka,” kata Shinta.
Sebagai salah satu langkah pendukung, Kemenperin meluncurkan Program Pemberdayaan IKM Hijau pada Juli 2026, disertai panduan teknis produksi berkelanjutan. Data Kemenperin pada 2024 mencatat terdapat sekitar 4,45 juta unit IKM atau setara dengan 99,79 persen dari seluruh unit usaha industri.
Kemenperin juga menargetkan sembilan subsektor industri dapat mengikuti perdagangan karbon paling cepat pada 2027. Selain itu, pemerintah menyiapkan penyederhanaan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mengurangi pengulangan administrasi.
Konsistensi regulasi, integrasi pelaporan, dan perluasan akses energi bersih menjadi faktor penting untuk mempercepat transformasi tersebut. Dengan kebijakan yang lebih terkoordinasi, industri diharapkan dapat menekan emisi tanpa menghadapi beban administrasi berlebihan sekaligus mempertahankan daya saing produk Indonesia dalam perdagangan global. []
Redaksi01
