Wacana Rumah Subsidi 18 m² Terkendala PP 12/2021: Pemerintah Pertimbangkan Revisi
JAKARTA — Upaya pemerintah menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan kini menghadapi kendala regulasi.
Wacana pengurangan ukuran rumah subsidi menjadi bangunan seluas 18 meter persegi di atas tanah 25 meter persegi mendapat sorotan karena belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengakui bahwa rencana tersebut terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur luas efektif hunian minimal sebesar 54 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kebijakan ini bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kita juga enggak mau aturan ini nanti bertentangan dengan PP yang ada, perubahan PP 12/2021, karena di situ menyatakan luas efektifnya 54 meter persegi,” ujar Sri saat ditemui di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Meski demikian, Sri tidak menutup kemungkinan adanya revisi terhadap aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa Kementerian PKP masih menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga untuk membuka peluang perubahan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat urban saat ini.
Menanggapi kritik masyarakat terkait ukuran rumah 18 meter persegi yang dianggap terlalu sempit, Sri menegaskan bahwa konsep tersebut masih merujuk pada acuan resmi, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI).
SNI menetapkan kelayakan ruang hidup minimal untuk orang dewasa antara 6,4 hingga 9 meter persegi, sementara anak-anak membutuhkan ruang minimal 4,6 meter persegi.
“Artinya bahwa dengan di draf kami itu kan memang kita memasukkan di angka 18. Jadi, kita harapkan itu tadi untuk masyarakat yang lajang, untuk masyarakat yang baru berkeluarga, atau tadi anak satu masih masuk tuh dari SNI tersebut,” tambahnya.
Wacana rumah subsidi berukuran mini ini pertama kali diusulkan oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait. Ia menilai bahwa generasi muda saat ini lebih memilih lokasi rumah yang strategis meski dengan luas terbatas.
“Masak enggak akomodir anak-anak kita, adik-adik kita yang milenial? Coba lihat sekarang, hotel lagi ada banyak hotel kapsul kan? Yang kecil kan? Ya, masa negara tidak mengakomodir keinginan ini?” kata Maruarar dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Menanggapi ide tersebut, Lippo Group turut menampilkan maket dua tipe rumah subsidi mungil. Salah satunya bahkan hanya memiliki luas bangunan 14 meter persegi.
Terlepas dari terobosan itu, masih ada perdebatan soal kelayakan dan kepatuhan hukum dari implementasi kebijakan ini.
Wacana ini menunjukkan adanya benturan antara idealisme perencanaan kota yang inklusif dan kenyataan regulasi yang belum fleksibel.
Kepastian hukum dan pertimbangan kesejahteraan masyarakat menjadi dua aspek yang kini menunggu penyelarasan. []
Nur Quratul Nabila A
