Paser Tak Boleh Tertinggal karena Jalan Tak Layak

ADVERTORIAL – Sorotan terhadap minimnya pembangunan infrastruktur jalan di wilayah selatan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Abdurrahman KA, secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap kondisi jalan di Kabupaten Paser. Ia menilai, keterisolasian akses akibat jalan rusak bukan hanya berdampak pada mobilitas warga, melainkan juga menciptakan ketimpangan pembangunan yang kian nyata.
Menurut Abdurrahman, terdapat delapan ruas jalan di wilayah tersebut yang secara strategis memiliki peran vital dalam mendukung konektivitas dan geliat ekonomi masyarakat, namun hingga kini masih kurang mendapat intervensi konkret dari pemerintah provinsi. Ironisnya, sebagian besar jalan itu belum memiliki status yang jelas dalam administrasi kewenangan.
“Sebagian besar jalan itu masih berstatus non-status. Artinya, belum jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah pusat, provinsi, atau kabupaten. Ini harus segera dibereskan agar pembangunan bisa jalan,” tegas Abdurrahman saat ditemui di Samarinda, Rabu (29/5/2025).
Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi langkah progresif yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Paser, yang secara aktif menyurati pemerintah pusat agar beberapa ruas jalan tersebut dapat diintegrasikan dalam skema pendanaan nasional, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Inpres Jalan Daerah (IJD). Menurutnya, upaya ini patut didukung, mengingat sejumlah ruas sudah mulai diakui sebagai jalan kabupaten, meskipun belum seluruhnya mendapatkan penetapan administratif secara formal.
“Kalau status jalannya sudah jelas, kita bisa tahu alokasi anggarannya dari mana. Kalau sudah jadi jalan provinsi, maka bisa kita masukkan ke dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, red) provinsi, lewat mekanisme bantuan keuangan atau program langsung dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) teknis,” jelasnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa ketidakjelasan status jalan seharusnya tidak menjadi penghalang mutlak. Pemprov Kaltim tetap memiliki ruang untuk melakukan intervensi langsung, asalkan terdapat kesiapan anggaran serta keberanian politik yang memadai. Dengan kata lain, pemerintah daerah tak boleh berlindung di balik birokrasi untuk menghindari tanggung jawab.
Lebih jauh, Abdurrahman menyampaikan bahwa pembangunan jalan di Paser semestinya dipandang sebagai bagian dari strategi besar konektivitas wilayah Kaltim. Mengingat Paser merupakan wilayah perbatasan yang bersentuhan langsung dengan Kalimantan Selatan dan memiliki potensi pertanian serta perkebunan yang besar, maka infrastruktur di sana seyogianya diprioritaskan.
“Wilayah selatan seperti Paser ini jangan dibiarkan jalan di tempat. Kita dorong agar delapan ruas itu masuk dalam prioritas pembangunan jalan provinsi,” ujarnya.
Ruas-ruas tersebut diketahui menghubungkan pusat-pusat produksi warga dengan pasar, serta menjadi akses penting menuju wilayah pedalaman. Tanpa infrastruktur yang memadai, kesejahteraan masyarakat akan sulit diraih. Dalam konteks itu, Abdurrahman mengingatkan bahwa infrastruktur bukan semata-mata persoalan teknis konstruksi.
“Infrastruktur jalan bukan hanya soal aspal dan beton. Ini soal pemerataan pembangunan dan akses keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat Paser terus tertinggal hanya karena jalannya tak layak dilalui,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Kaltim, menurutnya, akan terus mengawal proses pengusulan dan penganggaran hingga pembangunan jalan benar-benar terealisasi. Aspirasi masyarakat, kata dia, harus menjadi pijakan utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan. []
Penulis: Selamet
Penyunting: Enggal Triya Amukti