Lalai Arsip, Kaltim Terancam Citra Buruk

ADVERTORIAL — Sistem administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan tajam dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2024. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menilai lemahnya sistem kearsipan menjadi akar dari rendahnya realisasi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama empat tahun terakhir.

Anggota Pansus, Damayanti, menegaskan bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov belum menjalankan tata kelola administrasi secara tertib dan sistematis, khususnya dalam pengelolaan dokumen dan arsip. Hal tersebut dinilai krusial karena berimbas langsung pada keterlambatan penyelesaian rekomendasi hasil audit BPK.

“Kami sempat memanggil sejumlah OPD, dan mayoritas mengaku mengalami kesulitan karena sistem pengarsipannya yang kurang baik. Padahal, administrasi yang rapi merupakan kunci akuntabilitas,” ujarnya di Samarinda, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Damayanti mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar tindak lanjut atas temuan BPK sering kali sulit ditemukan atau bahkan tidak ada. Situasi ini bukan hanya mencerminkan ketidakberesan administrasi, tetapi juga menjadi ancaman terhadap integritas tata kelola pemerintahan.

“Banyak OPD kesulitan mencari dokumen penting karena penyimpanan yang tidak tertib. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal warisan sejarah daerah. Arsip yang baik memungkinkan kita melacak perjalanan pembangunan dari masa ke masa,” tambahnya.

Pansus DPRD menilai sudah waktunya ada tindakan tegas sebagai bentuk efek jera. Tidak cukup hanya dengan imbauan, mereka meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertimbangkan sanksi administratif terhadap OPD yang terbukti lalai.

“Sanksi administratif diperlukan untuk memberi efek jera sekaligus menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Damayanti.

Pemberian sanksi, menurutnya, bukan semata hukuman, melainkan bagian dari mekanisme pengendalian untuk memperkuat tanggung jawab dan kedisiplinan birokrasi. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang arsip dan administrasi. “SDM yang handal akan mampu menjaga sistem administrasi agar berjalan optimal,” jelasnya.

Dalam konteks pembangunan nasional, kondisi buruk sistem kearsipan di Kaltim menjadi ironi tersendiri. Sebagai provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim seharusnya menjadi contoh dalam reformasi birokrasi. Namun, laporan Pansus menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam empat tahun terakhir.

“Kita harapkan dengan perbaikan ini, capaian tindak lanjut rekomendasi BPK akan meningkat, sehingga tata kelola pemerintahan di Kaltim semakin transparan dan akuntabel,” pungkas Damayanti.

Pansus menegaskan bahwa reformasi kearsipan harus dimulai dari kesadaran dan keberanian untuk memberi sanksi kepada pihak yang abai, sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem dari dalam. []

Penulis: Selamet
Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *