DPRD Kaltim Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset

ADVERTORIAL – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, menjadi perhatian serius jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Sejumlah lahan yang diduga merupakan aset pemerintah kini diketahui telah dimanfaatkan sebagai area komersial oleh sejumlah pelaku usaha.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Ia mendorong adanya langkah strategis untuk memastikan status tanah serta legalitas penguasaannya. “Saya menginisiatif untuk nanti kami rapat lintas komisi di DPRD Kaltim, yakni Komisi I bidang hukum dan perundangannya, Komisi II bidang aset daerah dan keuangan, serta Komisi III terkait infrastruktur. Kami juga mendorong pembentukan pansus,” ujar Jahidin saat ditemui di Samarinda, Senin (16/06/2025).
Langkah tersebut diharapkan mampu menggali fakta hukum terkait kepemilikan lahan, sekaligus menjadi upaya preventif agar tidak terjadi praktik-praktik serupa di masa mendatang. Jahidin menegaskan pentingnya pengelolaan aset publik yang transparan dan akuntabel, demi melindungi kepentingan daerah. “Kita inventarisir, dari mana memperoleh sehingga dia bisa membangun kafe. Apakah itu dibeli secara ilegal? Karena kalau dilaksanakan jual-beli secara sah, saya kira tidak mungkin karena itu adalah aset Pemprov,” tegasnya.
Selain itu, Jahidin juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses pemanfaatan aset tersebut secara ilegal. “Kemungkinan pemilik rumah yang bertanggung jawab atas keberadaan kafe di depan rumah mereka. Rumah dinas tidak sampai di pinggir jalan Angklung, apalagi dengan rencana pembangunan dua jalur, situasi ini telah dimanfaatkan pihak tertentu,” lanjutnya.
Rencana pemanggilan pemilik kafe sudah masuk dalam agenda DPRD sebagai bagian dari klarifikasi terhadap status penguasaan lahan. Para pelaku usaha yang mendirikan bangunan komersial di atas lahan tersebut akan dimintai keterangan guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Isu ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah jika dibiarkan tanpa penyelesaian. Oleh karena itu, DPRD Kaltim menekankan pentingnya penataan dan pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan aset pemerintah, terutama di kawasan strategis seperti Samarinda.
Dengan adanya inisiatif lintas komisi serta dorongan pembentukan panitia khusus, diharapkan permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif sehingga ke depan pengelolaan aset publik di Kaltim berjalan lebih profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Enggal Triya Amukti