Media Tanpa Izin Berpotensi Timbulkan Sengketa

ADVERTORIAL – Regulasi dalam komunikasi publik kini menjadi sorotan penting dalam praktik penyelenggaraan informasi pemerintah daerah. Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Ketua Komisi Informasi Publik Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, menggarisbawahi peran vital regulasi sebagai pelindung hukum bagi instansi pemerintah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Lounge Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (17/06/2025), dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah dan sektor komunikasi se-Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu, Irwansyah mengingatkan bahwa pengelolaan media komunikasi publik tidak bisa hanya berlandaskan praktik administratif semata. “Pergub ini bukan sekadar aturan teknis, tapi pelindung hukum. Tanpa regulasi, instansi pemerintah bisa terjerumus pada kerja sama yang berisiko hukum, baik perdata maupun pidana,” ujar Irwansyah.
Pernyataan Irwansyah mencerminkan keprihatinan atas sejumlah kasus kerja sama pemerintah daerah dengan media penyiaran yang melanggar ketentuan hukum. Ia mencontohkan bahwa beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kalimantan Timur telah melakukan kerja sama dengan media yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang sah.
Ia bahkan menyebutkan sejumlah daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan, sebagai lokasi yang pernah mengalami permasalahan terkait kerja sama dengan media yang tidak patuh regulasi. “Kasus semacam ini bukan isapan jempol. Sudah terjadi di daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan. Dan jika sampai dilaporkan, bisa menjadi persoalan hukum serius,” tegasnya.
Irwansyah juga menambahkan bahwa KPID Kaltim telah beberapa kali dimintai bantuan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk memediasi sengketa antara lembaga penyiaran dan institusi lain yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Meski demikian, apresiasi tetap diberikan kepada media lokal yang telah menunjukkan komitmen pada prinsip legalitas dan etika penyiaran. Ia secara terbuka menyebut beberapa media yang menurutnya layak dijadikan contoh positif. “Kami sangat menghargai keberadaan media lokal seperti BTV, PKTV, STV, dan media siber lainnya, yang selama ini memegang teguh prinsip legalitas dan etika profesional,” tuturnya.
Melalui sosialisasi Pergub 49 Tahun 2024 ini, Irwansyah berharap agar seluruh unsur pemerintah daerah lebih bijak dan selektif dalam menjalin kemitraan dengan lembaga penyiaran. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan tata kelola komunikasi publik yang tidak hanya efektif dan informatif, tetapi juga sah secara hukum dan bebas dari potensi pelanggaran. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah provinsi untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi tantangan era informasi digital yang kompleks, serta mendorong terciptanya sinergi antara pemerintah dan media yang profesional dan terpercaya.
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti