ASN Kaltim Wajib Tes Urine Rutin

ADVERTORIAL – Upaya mewujudkan lingkungan birokrasi yang bersih dari pengaruh narkotika terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Melalui sinergi antarinstansi, komitmen ini semakin ditegaskan dalam Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) yang berlangsung di Ruang Rapat Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (17/06/2025).

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam arahannya kepada seluruh peserta forum, menyampaikan bahwa penguatan sinergi antar lembaga merupakan langkah strategis untuk menghadapi ancaman narkotika di lingkungan pemerintahan daerah. Salah satu langkah konkret yang diterapkan ialah kewajiban bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim untuk secara rutin menjalani tes urine. “Tes urine rutin sangat penting sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan,” tegas Rudy Mas’ud di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan berbagai instansi yang hadir.

Selain pengawasan ketat, Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengguna atau pengedar narkotika. Sanksi yang diberlakukan tidak hanya administratif dan disiplin, melainkan dapat berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian dari status ASN. “Ini adalah wujud nyata komitmen kita dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas. Tidak ada tempat bagi narkoba di lingkungan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Forum ini tidak hanya menjadi wadah penyampaian arahan, tetapi juga ruang diskusi terbuka antarinstansi guna merumuskan langkah-langkah strategis pencegahan narkotika di masa mendatang. Komitmen bersama dari berbagai pihak semakin dipertegas lewat penandatanganan Berita Acara Forum Komunikasi Terpadu P4GN dan PN oleh Gubernur Rudy Mas’ud bersama unsur Forkopimda Kaltim.

Kebijakan kewajiban tes urine ini merupakan bagian integral dari strategi besar Pemprov Kaltim untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, serta bebas dari ancaman narkotika. Diharapkan, upaya ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain di Kalimantan Timur, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh ASN, agar semakin memahami bahaya narkotika dan mampu membangun ketahanan pribadi maupun organisasi. Edukasi yang berkelanjutan dianggap penting untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan.

Dengan memperkuat kolaborasi lintas instansi, meningkatkan pengawasan internal, serta mengedepankan pendekatan edukatif, Pemprov Kaltim optimistis dapat menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan berkontribusi bagi terwujudnya masyarakat Kaltim yang sehat dan sejahtera. []

Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *