Menata Tapal Batas Desa sebagai Upaya Kukar Membangun Wilayah yang Lebih Harmonis dan Maju

ADVERTORIAL – Ketidakjelasan batas wilayah desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menyadari pentingnya hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya menegaskan batas desa sebagai bagian dari strategi mewujudkan desa yang lebih tertata, harmonis, dan maju.
Salah satu langkah konkret dalam upaya tersebut adalah Musyawarah Penetapan Batas Desa yang digelar di Kecamatan Marangkayu, dimana pPertemuan ini mempertemukan berbagai pihak untuk menetapkan batas wilayah tiga desa: Sebuntal, Semangko, dan Santan Ulu, Selasa (20/5/2025)
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si, kejelasan batas desa menjadi faktor krusial dalam pemerintahan desa. Tanpa kepastian hukum, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat memicu konflik berkepanjangan dan menghambat berbagai program pembangunan.
“Tapal batas desa sangat penting karena menjadi dasar dalam pemerintahan desa. Desa harus memiliki batas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang,” tegasnya.
Selain sebagai dasar administrasi pemerintahan, batas desa yang jelas juga mendorong pembangunan ekonomi. Wilayah yang tertata memungkinkan pengembangan sektor pertanian, industri lokal, dan investasi dari pihak luar.
Proses penetapan batas desa di Kukar mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengamanatkan bahwa setiap desa harus memiliki batas wilayah yang disepakati, legal, dan terdokumentasi dengan jelas.
Di Kecamatan Marangkayu, dari 11 desa yang ada, baru 4 desa yang telah menyelesaikan penetapan tapal batas. Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan tiga desa lainnya segera menyusul.
“Harapan kami di tahun 2025 ini seluruh desa di Marangkayu bisa menyelesaikan penetapan batasnya. Dari 11 desa yang ada, sudah 4 desa yang selesai, dan kami berharap 7 desa lainnya bisa segera tuntas,” ujar Arianto.
Pemerintah menegaskan bahwa penataan batas desa harus diselesaikan secepatnya agar seluruh desa di Kutai Kartanegara dapat berkembang tanpa kendala sengketa lahan. Dengan komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan masyarakat, upaya ini menjadi fondasi bagi desa yang lebih tertata, maju, dan sejahtera.
Admin03