Kepemimpinan Bukan Sekadar Gelar, Kukar Berikan Kebebasan Memilih Ketua RT

ADVERTORIAL – Dalam upaya membangun kepemimpinan yang lebih inklusif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah progresif. Kebijakan terbaru ini menghapus batasan akademik sebagai syarat utama bagi calon Ketua Rukun Tetangga (RT), menegaskan bahwa kepemimpinan sejati bukan sekadar ijazah, tetapi kepercayaan dan kemampuan nyata untuk menggerakkan komunitas.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi sebuah pernyataan bahwa keterlibatan sosial dan kepercayaan warga lebih berharga dibandingkan gelar akademik. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT lebih menekankan karakter kepemimpinan dibandingkan sekadar latar belakang pendidikan.

“Meskipun seseorang tidak memiliki pendidikan tinggi, jika ia memiliki jiwa kepemimpinan dan dipercaya oleh masyarakat, maka ia tetap dapat diusulkan dan dipilih,” ujar Asmi Riyandi dalam pernyataan resminya, Jumat (25/04/2025).

Meskipun tetap menghormati regulasi nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kukar memberikan kebebasan lebih luas bagi warganya untuk menentukan pemimpin mereka sendiri. Mekanisme pemilihan berbasis musyawarah masyarakat menjadi prioritas utama, memungkinkan warga memiliki kendali penuh atas calon yang mereka yakini mampu membawa perubahan nyata.

“Selama masyarakat sepakat dan merasa yakin terhadap calon yang diusulkan, maka itu kita hormati,” tambah Asmi Riyandi. Dengan demikian, pemimpin RT bukan lagi sekadar hasil regulasi, tetapi refleksi dari keinginan dan harapan komunitas yang memilihnya,beberapa waktu lalu.

DPMD Kukar juga menetapkan batasan usia dan periodisasi masa jabatan Ketua RT. Langkah ini bertujuan mendorong regenerasi kepemimpinan, menghindari stagnasi, dan memberikan kesempatan bagi kader-kader baru untuk tampil dan membawa inovasi.

“Batasan usia dan periodisasi jabatan menjaga dinamika kepemimpinan, memberikan kesempatan bagi kader-kader baru untuk muncul,” jelasnya. Dengan perubahan ini, regenerasi pemimpin menjadi lebih organik dan sejalan dengan kebutuhan warga.

Kebijakan ini menegaskan bahwa peran Ketua RT bukan hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi dan kepercayaan dalam komunitasnya. Seorang Ketua RT yang baik tidak hanya mengelola data kependudukan, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan kemampuan membangun hubungan erat dengan warganya.

“Kekuatan sosial dan kemampuan berkomunikasi lebih penting dalam menjalankan tugas sebagai Ketua RT,” tutup Asmi Riyandi. Dengan pendekatan ini, Kukar menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis kebutuhan sosial, bukan sekadar regulasi formal.

Langkah ini membuka jalan bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam menentukan pemimpin mereka, tanpa batasan akademik yang sering kali menjadi hambatan. Kukar tidak sekadar membuat kebijakan, tetapi mengubah paradigma kepemimpinan, memberi ruang bagi warga untuk memilih pemimpin yang benar-benar memahami realitas mereka.

Dengan semangat inklusivitas dan musyawarah, masa depan kepemimpinan di tingkat RT kini lebih demokratis, lebih fleksibel, dan lebih berorientasi pada kepercayaan warga. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *