Pemekaran Desa di Kukar Menjadi Langkah Strategis untuk Pemerataan Pelayanan Publik

ADVERTORIAL – Dalam upaya meningkatkan pemerataan pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi pada Senin (12/05/2025) yang lalu. Rapat ini menjadi momen penting dalam menyinkronkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah desa, sebagai strategi menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan dekat dengan masyarakat.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, S.Sos., M.Si., dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Johansyah, SE., M.Si..
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, Dari Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) Kukar dihadiri oleh Kepala DPMD Kukar Arianto, S.Sos., M.Si, Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, H. Poino, dan Staf bidang penataan desa, Miswiyanto.,
Dihadiri pula oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kukar, Ahyani Fadianur, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, dan Para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang diusulkan untuk pemekaran.
Tujuh desa di Kukar yang masuk dalam pembahasan pemekaran meliputi:
- Desa Muara Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
- Desa Tanjung Barukung, Kecamatan Anggana
- Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Janan
- Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
- Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
- Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
Tantangan Pemekaran dan Kendala Tapal Batas
Dalam paparannya, Ketua Bapemperda, Johansyah, menekankan pentingnya sinkronisasi lintas instansi agar pemekaran desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, tantangan utama yang muncul adalah masalah tapal batas wilayah Desa Tanjung Barukung, Kecamatan Anggana. Permasalahan ini menjadi satu-satunya kendala utama yang harus segera diselesaikan. Sementara itu, enam desa lainnya telah memenuhi kelengkapan administratif, teknis, dan kewilayahan untuk diajukan dalam pembahasan lebih lanjut.
Pemekaran Desa, Bukan Sekadar Administrasi
Menurut Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si., penyelesaian tapal batas wilayah menjadi fokus utama agar semua desa yang diusulkan dapat segera difinalisasi dalam Raperda pemekaran.
“Pemekaran desa tidak hanya bertujuan untuk memperluas administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan akses layanan bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan berbasis komunitas,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antarinstansi dalam menyukseskan pemekaran desa. Langkah ini bukan hanya tentang pemisahan administratif, tetapi juga bertujuan untuk Mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat, Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, danMendorong kesejahteraan warga melalui pemerataan pembangunan.
Keberhasilan pemekaran desa akan menjadi fondasi dalam menciptakan pemerintahan desa yang lebih responsif dan berdaya guna bagi masyarakat Kukar.
Admin03