PW GNPK RI Kalbar Desak Kasus Oli Palsu Harus Diproses Sebagai Tindak Pidana Khusus dan TPPU

TPPU : Ketua PW GNPK-RI Kalbar Ellysius Aidy mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) kasus penggrebekan oli palsu di Kubu Raya dimasukkan sebagai TPPU. (Foto : Saidi)
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Peredaran oli palsu yang berhasil diungkap aparat penegak hukum baru-baru ini menuai respons keras dari Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat. meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses kasus ini hingga tuntas karena dinilai sudah masuk dalam ranah Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kejahatan ini bukan sekadar pemalsuan produk. Ini sudah menyentuh aspek kejahatan ekonomi nasional karena berdampak langsung pada kerugian konsumen dan juga merugikan negara dari sisi perpajakan serta stabilitas perekonomian,” tegas perwakilan PW GNPK RI Kalbar, Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, Senin (23/6/2025).
PW GNPK RI menyoroti bahwa pemalsuan oli kendaraan bermotor tak hanya membahayakan kendaraan milik masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak mesin secara permanen jika digunakan dalam jangka panjang. “Bayangkan berapa banyak masyarakat jadi korban. Ini bukan lagi soal kualitas barang, ini soal perusakan sistemik terhadap konsumen dan negara,” ujarnya.
Tak hanya itu, GNPK RI juga mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas kasus ini mulai dari pelaku lapangan hingga oknum-oknum yang membekingi bisnis ilegal tersebut. “Mereka berani beroperasi secara terang-terangan, artinya ada kekuatan yang mendukung. Itu yang harus dibongkar.”
PW GNPK RI menekankan bahwa kasus ini tidak bisa menunggu delik aduan karena sudah masuk kategori extraordinary crime, sehingga aparat penegak hukum berwenang langsung menindak tanpa menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah aparat yang telah melakukan penggerebekan. Sudah waktunya negara hadir dan menertibkan pelanggaran-pelanggaran terang-terangan semacam ini,” tambahnya.
Mereka juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen organisasi untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran oli palsu. “Laporkan ke instansi resmi. Kita semua punya tanggung jawab moral membantu negara memberantas kejahatan yang merusak fondasi ekonomi dan merugikan rakyat ini.”
PW GNPK RI berharap kasus ini dijadikan momentum untuk membersihkan praktik-praktik curang di sektor industri dan distribusi pelumas. “Negara ini negara hukum. Tak boleh ada satu pun yang kebal hukum, apalagi jika perbuatannya sudah jelas merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.(Sai)